Miris, Pengurus TPA di Pontianak Cabuli 6 Anak di Ruangan Belakang Masjid

Tersangka menarik para korban ke sebuah ruangan belakang masjid, kemudian melakukan pelecehan terhadap bagian tubuh mereka,

Bella
Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:25 WIB
Miris, Pengurus TPA di Pontianak Cabuli 6 Anak di Ruangan Belakang Masjid
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini