Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Miris, Pengurus TPA di Pontianak Cabuli 6 Anak di Ruangan Belakang Masjid
Tersangka menarik para korban ke sebuah ruangan belakang masjid, kemudian melakukan pelecehan terhadap bagian tubuh mereka,
Bella
Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:25 WIB

BERITA TERKAIT
7 Potret Masjid Dibangun Artis, Ada yang Jauh di Afrika Timur
04 April 2025 | 21:50 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Dukung Habbie, Minyak Telon dengan Varian Aroma Terbanyak di Dunia
04 April 2025 | 19:00 WIB WIBTerkini
lifestyle | 22:45 WIB
lifestyle | 19:47 WIB
lifestyle | 19:33 WIB
lifestyle | 19:18 WIB
lifestyle | 19:04 WIB
lifestyle | 23:33 WIB
news | 18:08 WIB
news | 15:05 WIB
lifestyle | 06:17 WIB
news | 18:41 WIB