SuaraKalbar.id - Seorang pemilik rumah di Perumahan Navara, Mempawah, Kalimantan Barat, mencari keadilan setelah mengalami kejadian yang membuatnya dituntut harus membayar denda besar. Kejadian ini bermula pada 2 Mei 2024, ketika ia pulang ke rumah dan mendapati KWH listrik (meteran listrik) rumahnya telah dicabut tanpa pemberitahuan.
Menurut cerita yang viral di media sosial, pemilik rumah tersebut segera menghubungi pihak developer untuk mendapatkan klarifikasi. Developer menjelaskan bahwa Meteran Listrik rumahnya dicabut oleh PLN karena ditemukan adanya sambungan ilegal dari Meteran Listrik tersebut. Sambungan ilegal ini, menurut pengakuan developer, dilakukan oleh salah satu tukang yang bekerja di perumahan itu untuk keperluan pembangunan unit baru di sekitar rumahnya.
"Tidak ada satu pun dari pihak PLN ataupun developer yang menghubungi saya saat pencabutan KWH itu," tulis pemilik rumah tersebut di media sosial.
Kejadian ini terjadi saat rumah dalam keadaan kosong. Pemilik rumah tersebut mengaku telah berusaha keras untuk mendapatkan haknya kembali, termasuk bolak-balik ke PLN untuk mencari kejelasan. Namun, hasilnya mengecewakan. Ia tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp57 juta jika ingin melakukan pemasangan kembali KWH listrik di rumahnya.
"Saya berjuang untuk dapatkan hak saya kembali, saya bolak balik ke PLN untuk nyari kejelasan. Yang pada akhirnya saya tetap harus bayar denda senilai 57 juta jika untuk melakukan pemasangan kembali," ungkapnya.
Yang lebih menyedihkan, tidak ada pihak yang bersedia bertanggung jawab atas kejadian ini. Baik developer maupun tukang yang dituduh melakukan tindakan tersebut, semuanya menghindar dan tidak mau membayar denda. Bahkan, tukang tersebut meminta bukti bahwa ia adalah pelaku pemasangan sambungan ilegal tersebut.
"Sekarang malah merasa tertuduh. Pak tukang malah minta bukti yang menunjukkan dia pelakunya, gimana saya dapat bukti kalau dia pas masang sambungan itu saya tidak di rumah. Developernya pun sekarang malah menyembunyikan kesalahan pak tukang ini," tulisnya lagi.
Pemilik rumah ini meminta bantuan publik untuk mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya. Ia berharap ada solusi yang adil dan pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Eksklusif: 52 Ribu Data Universitas Tanjungpura Bocor, Pihak Kampus Klaim Tak Ada Data Sensitif?