SuaraKalbar.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kapal penumpang angkutan sungai di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019 terus berlanjut.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung intensif. Setelah sebelumnya menetapkan enam tersangka, kini mantan Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu juga ditetapkan sebagai tersangka baru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Siju, menyampaikan pada Senin (22/07/2024) bahwa tim penyidik berhasil mengamankan TK, direktur penyedia barang dan jasa, AN, pelaksana pengerjaan pengadaan, dan AH, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kapuas Hulu.
Siju menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa kegiatan pengadaan kapal penumpang angkutan sungai yang dibiayai dari APBN DAK Afirmasi Bidang Transportasi dari Kemendes DT yang masuk dalam APBD Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2019.
Baca Juga:Rugikan Negara Rp924 Juta, Mantan Direktur RSUD Bengkayang Dipenjara dalam Kasus Korupsi
Anggaran proyek ini mencapai Rp. 2.500.000.000. Namun, proyek tersebut ternyata tidak memiliki perencanaan dari konsultan perencanaan dan pengadaan dilakukan setelah anggarannya masuk dalam APBD.
“Guna mengelabuhi kemudian Pejabat Pembuat Komitmen yakni tersanga S yang lebih dulu diamankan melihat di internet jenis-jenis kapal fery untuk penyeberangan Sungai, gambar-gambarnya dicetak dan PPK membuat dokumen perencanaannya dan Harga Perkiraan Sendiri,” jelas Siju.
Siju menambahkan bahwa kegiatan pengadaan kapal tahun 2019 tersebut kemudian diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Hasil pemeriksaan pada 24 Juni 2020 menemukan bahwa pengadaan kapal tersebut fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 2.227.577.500 karena kapal ferry yang diadakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Kerugian keuangan negara dan daerah sekitar Rp. 1.787.577.500 setelah dikurangi uang yang sudah disetor ke kas daerah Pemkab Kapuas Hulu sebelum penyidikan sebesar Rp. 440.000.000,” tuturnya.
Baca Juga:Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Bumdes Bersama di Sanggau Capai Rp498,6 Juta
Penyidikan masih terus berlangsung dan ada kemungkinan akan berkembang lebih lanjut. Perkara ini akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak apabila penyidikan telah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) dalam waktu dekat.
Tiga tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 22 Juli 2024 hingga 10 Agustus 2024.