SuaraKalbar.id - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Herry Purwoko, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil untuk mengatasi bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah tersebut.
"Pj Bupati Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak membakar hutan dan lahan, baik disengaja maupun yang tidak disengaja," ujar Herry Purwoko di Sungai Raya pada Senin.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat dan seluruh kepala desa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta perusahaan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menyebabkan kabut asap.
Isi surat edaran mencakup beberapa poin penting, antara lain larangan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari praktek membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara membakar, serta kewajiban melaporkan segera jika melihat kebakaran hutan dan lahan.
Baca Juga:Kebakaran Hutan dan Lahan di Kubu Raya Meluas, Status Tanggap Darurat Ditetapkan
Pemkab Kubu Raya juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, Pasal 78 ayat 4 menyebutkan bahwa karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat 1 huruf H juga menyebutkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar, jika dilakukan dengan sengaja, diancam pidana paling singkat tiga tahun, paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta perusahaan terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla, sehingga bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak dapat diminimalisir.