Awas, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Didenda Rp5 Miliar!

Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Bella
Senin, 29 Juli 2024 | 18:58 WIB
Awas, Bakar Hutan dan Lahan Bisa Didenda Rp5 Miliar!
Ilustrasi Karhutla. [Antara]

SuaraKalbar.id - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kubu Raya, Herry Purwoko, mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil untuk mengatasi bencana kabut asap yang kerap melanda wilayah tersebut.

"Pj Bupati Kubu Raya telah mengeluarkan surat edaran untuk tidak membakar hutan dan lahan, baik disengaja maupun yang tidak disengaja," ujar Herry Purwoko di Sungai Raya pada Senin.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para camat dan seluruh kepala desa untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta perusahaan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menyebabkan kabut asap.

Isi surat edaran mencakup beberapa poin penting, antara lain larangan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari praktek membuka lahan perkebunan/pertanian dengan cara membakar, serta kewajiban melaporkan segera jika melihat kebakaran hutan dan lahan.

Baca Juga:Kebakaran Hutan dan Lahan di Kubu Raya Meluas, Status Tanggap Darurat Ditetapkan

Pemkab Kubu Raya juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, Pasal 78 ayat 4 menyebutkan bahwa karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara lima tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 Ayat 1 huruf H juga menyebutkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar, jika dilakukan dengan sengaja, diancam pidana paling singkat tiga tahun, paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta perusahaan terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla, sehingga bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak dapat diminimalisir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini