"Itulah disayangkan, padahal saya sudah minta izin dan masih ingat betul balasan pak Kadisdik itu 'Silahkan saja ya', dan juga Wakil Bupati Sintang menjawab 'Semua orang punya hak tidak ada yang bisa membatasi hak seseorang', sedangkan pak Bupati Sintang melalui ajudannya jawab 'Iya mbak itu hak mbak'. Sekarang pas sudah begini, baru kebakaran jenggot," ujarnya.
Kasus ini berawal dari penghapusan TPP untuk guru dalam Perbup Sintang tahun 2023, padahal sebelumnya guru masih menerima TPP sebesar Rp 335 ribu per bulan pada tahun 2021 dan Rp 336 ribu pada tahun 2022. Selain itu, Perbup tersebut juga menaikkan uang insentif untuk pejabat ASN dan ASN struktural, yang menurut Julia, kenaikannya berkali-kali lipat dibandingkan TPP untuk guru yang dihapuskan.
"Kita memang ada dapat alasan Pemda itu dana tidak ada makanya dihapuskan. Kalau kita hitung TPP guru itu Rp 336 ribu dikali 2031 guru dalam setahun totalnya sekitar Rp 8 miliar. Tapi pas kita bandingkan TPP 2022 dan 2023, ada selisih kenaikan Rp 37 miliar. katanyanya gak ada dana, ini harusnya bisa nutup, toh kita guru-guru cuma butuh Rp 8 miliar saja kok," ujar Julia.
Julia juga mendapatkan kabar bahwa TPP pada tahun 2024 akan menurun. Namun, setelah Perbup No. 40 Tahun 2024 terbit, ia menemukan data bahwa ada kenaikan insentif pejabat ASN dan ASN struktural, sementara TPP guru tetap nol.
Saat ini, pihak MA telah memberikan surat panggilan kepada Pemda Sintang untuk dipenuhi dalam waktu 14 hari dan masih menunggu hasilnya. Julia menegaskan bahwa ia tidak akan mencabut gugatan tersebut dan siap menghadapi sanksi yang mungkin diberikan.
"Saya tidak akan mencabut ini. Kita sudah berjuang sejauh ini, hasilnya kita lihat nanti. Saya harapkan TPP ini janganlah dihapuskan, biarpun cuma Rp 336 ribu saja, setidaknya kami tahu kalau keberadaan kami (guru) ini dianggap oleh pihak pemerintah," harapnya.
Kontributor : Maria