"Saya belum tahu persis bagaimana sesungguhnya harus melepas jilbab bagi Paskibraka, tapi saya ada dengan penjelasan Ketua BPIP, bahwa jilbab dilepas pada acara resmi dan pelaksanaan pengibaran, setelah itu bebas," ujar Basri saat dikonfirmasi.
Meskipun demikian, Basri menegaskan bahwa MUI secara tegas menolak kebijakan tersebut.
"MUI tetap menolak kebijakan itu, dan MUI Pusat sudah menyampaikan pernyatan penolakan," tambahnya.
Basri menjelaskan, dalam syariat Islam, penggunaan jilbab bagi wanita merupakan kewajiban, terutama mengingat bahwa aturan pelepasan jilbab ini tidak diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:Kalimantan Barat Dapat Kuota 465 Formasi CPNS Tahun 2024
"Perlu kita ingat bahwa Paskibraka tahun sebelumnya dibolehkan pakai jilbab," tegasnya.
Dengan ramainya perbincangan mengenai aturan ini, Basri berharap agar ke depannya tidak menimbulkan kerusuhan.
Kontributor : Maria