Polres Ketapang Periksa Petinggi PT Harapan Sawit Lestari Terkait Dugaan Penggunaan Air Tanpa Izin

Secara aturan harus ada izin, bahkan berdasarkan Pasal 70, dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar

Bella
Kamis, 15 Agustus 2024 | 22:25 WIB
Polres Ketapang Periksa Petinggi PT Harapan Sawit Lestari Terkait Dugaan Penggunaan Air Tanpa Izin
Ilustrasi pemeriksaan dan interogasi. [Envato]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini