Buronan Imigrasi Warga Myanmar Berhasil Diamankan di Sanggau

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pria tersebut adalah SM, buronan yang kabur dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau,

Bella
Jum'at, 06 September 2024 | 15:28 WIB
Buronan Imigrasi Warga Myanmar Berhasil Diamankan di Sanggau
SM, seorang pria asal Myanmar saat ditangkap Anggota Polsek Parindu Polres Sanggau, Kamis (5/9/2024). (SUARA.COM/Istimewa).

SuaraKalbar.id - Anggota Polsek Parindu, Polres Sanggau, berhasil mengamankan SM, seorang pria warga negara Myanmar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi Sanggau. SM ditangkap di Jalan Raya Bodok-Sosok, Dusun Tani Jaya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 16.15 WIB.

Kapolres Sanggau, melalui Kapolsek Parindu IPDA H. Pintor Hutajulu, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai seorang pria asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia dan meminta makanan. Warga yang melaporkan kejadian tersebut turut menyertakan video melalui WhatsApp kepada Kanit Intelkam Polsek Parindu.

"Setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Parindu segera menuju lokasi dan melakukan interogasi singkat. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pria tersebut adalah SM, buronan yang kabur dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau," ungkap Kapolsek Pintor Hutajulu.

Saat penangkapan, SM terlihat berjalan kaki dengan mengenakan pakaian berwarna merah bergaris putih, celana pendek hitam, sandal cokelat, dan topi biru. Ia juga membawa dua kantong kresek berisi barang-barang seperti handphone, botol air mineral, rokok, dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga:Tak Dibelikan HP, Anak Kalap Bacok Orangtua dengan Mandau di Sanggau

Setelah berhasil diamankan, SM dibawa ke Polsek Parindu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada malam hari pukul 20.00 WIB, SM diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam serah terima resmi di Lobi Polres Sanggau, yang dihadiri sejumlah pejabat kepolisian dan imigrasi, termasuk Kapolsek Parindu dan perwakilan Imigrasi Sanggau.

Diketahui bahwa SM melarikan diri dari Ruang Detensi Imigrasi setelah dinyatakan melanggar aturan keimigrasian dan tidak memiliki dokumen resmi masuk ke Indonesia. Polsek Parindu telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sanggau untuk memastikan proses hukum terhadap SM berjalan sesuai prosedur.

"Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan wilayah. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi," ujar Kapolsek Parindu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini