Tak Dibelikan HP, Anak Kalap Bacok Orangtua dengan Mandau di Sanggau

Karena merasa kesal kepada orang tuanya, tidak bersedia memberikan uang sebesar Dua Juta Rupiah

Bella
Rabu, 04 September 2024 | 15:39 WIB
Tak Dibelikan HP, Anak Kalap Bacok Orangtua dengan Mandau di Sanggau
Ilustrasi warga membawa golok.

SuaraKalbar.id - Viral seorang anak berinisial AD (23) lakukan aksi penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap kedua orangtuanya yang berlokasi di Desa Baru Lombak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat pada Selasa (20/08/2024) malam.

Lewat unggahan yang dibagikan oleh akun @sekadau.viral, kejadian tersebut diketahui bermula dari pelaku yang tak diberikan uang oleh kedua orang tuanya saat ingin membeli handphone.

"Dalam pemeriksaan terhadap tersangka karena merasa kesal kepada orang tuanya, tidak bersedia memberikan uang sebesar Dua Juta Rupiah yang diminta oleh pelaku untuk membeli handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra pada Selasa (03/09/2024).

Dalam penganiayaan yang dilakukan, pelaku diketahui melakukan aksinya menggunakan satu unit mandau dengan melakukan penusukan ke sejumlah bagian tubuh ibu kandungnya.

Baca Juga:Kebakaran Hanguskan Rumah di Sekayam, Diduga Akibat Korsleting Listrik

"Adapun tersangka melakukan Penganiayaan atau KDRT terhadap Saudari M (ibu pelaku) dengan dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian bahu, tangan kanan, tangan kiri, punggung, kaki kanan, kaki kiri, serta menusuk pada bagian punggung," jelas AKP Indrawan.

Tak hanya menganiaya ibunya, pelaku turut menganiayaan ayah kandungnya dengan menggunakan mandau dan keris.

"Sedangkan terhadap Saudara A, dengan cara membacok berkali-kali menggunakan sebilah mandau pada bagian kepala, dada, bahu kanan, tangan kanan, bahu kiri, serta menusuk menggunakan sebilah keris pada bagian dada, dan menggorok leher korban," tambahnya.

Berdasarkan keterangan dalam unggahan tersebut, kedua korban lantas mengalami luka berat dan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Teraju, dan selanjutnya terhadap korban A dirujuk ke Rumah Sakit Antonius Pontianak.

Selain itu, melalui sejumlah data yang dihimpun tim Suara.com, diketahui kondisi kedua korban saat ini telah mulai membaik. Sedangkan, pelaku sendiri yang kini ditahan di Polres Sanggau terancam hukuman kurungan 10 tahun penjara.

Baca Juga:Tragis! Bocah 6 Tahun di Pontianak Ditemukan Tewas dalam Karung, Diduga Dibunuh Ibu Tiri

Kontributor : Maria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini