KPU Kalbar Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Rp87,8 Miliar

KPU Kalbar menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 sebesar Rp87.896.560.150

Bella
Selasa, 01 Oktober 2024 | 08:00 WIB
KPU Kalbar Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Rp87,8 Miliar
Ilustrasi KPU

SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 sebesar Rp87.896.560.150. Batas ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 64 Tahun 2024.

Komisioner KPU Kalbar, Katono Mawardi, dalam keterangannya di Pontianak, Senin, menegaskan bahwa keputusan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pasangan calon yang bertarung dalam Pilgub Kalbar. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap batas maksimal penggunaan dana kampanye akan berdampak serius.

“Apabila pasangan calon menggunakan dana kampanye melebihi batas yang ditetapkan, mereka diwajibkan mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara,” kata Katono.

Ia juga menjelaskan bahwa pasangan calon yang melanggar ketentuan tanpa mengembalikan dana kelebihan dapat dibatalkan kemenangannya, meskipun meraih suara terbanyak.

Baca Juga:Sah! 65 Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya

Selain itu, KPU Kalbar menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye dari pasangan calon maupun partai politik pengusul tidak memiliki batasan.

Namun, untuk sumbangan dari partai politik non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta, batas maksimalnya adalah Rp750 juta per penyumbang. Dana kampanye ini dapat berupa uang, barang, atau jasa, dengan sifat kumulatif selama masa kampanye.

Katono juga memperingatkan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada pasangan calon atau partai politik yang menerima sumbangan dari sumber yang dilarang.

Larangan tersebut mencakup sumbangan dari negara asing, lembaga asing, warga negara asing, penyumbang tanpa identitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha milik desa. Partai politik yang melanggar ketentuan ini juga berisiko dibatalkan pencalonannya.

“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan potensi penyalahgunaan dana kampanye dapat ditekan, sehingga persaingan yang sehat bisa terwujud di Pilgub Kalbar 2024,” ujar Katono.

Baca Juga:Minsen dan Subhan Nur Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kalimantan Barat

KPU Kalbar berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye untuk memastikan Pilgub Kalbar berlangsung bersih dan adil. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini