AWAS! Bawaslu Pontianak Soroti Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Ini Titik Rawannya

Potensi kerawanan Pilkada, baik dalam DPT maupun masa kampanye, harus menjadi perhatian bersama.

Bella
Jum'at, 27 September 2024 | 16:45 WIB
AWAS! Bawaslu Pontianak Soroti Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Ini Titik Rawannya
Bawaslu Pontianak menggelar rapat koordinasi peta kerawanan Pilkada 2024, di Pontianak, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Dedi

SuaraKalbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pontianak, Kalimantan Barat, semakin aktif melakukan sosialisasi terkait potensi kerawanan pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan masa kampanye dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Langkah ini bertujuan agar semua pihak dapat memperhatikan isu-isu yang mungkin timbul selama proses tersebut.

"Potensi kerawanan Pilkada, baik dalam DPT maupun masa kampanye, harus menjadi perhatian bersama. Bawaslu berperan dalam pengawasan partisipatif agar semua berjalan sesuai aturan," kata Komisioner Bawaslu Pontianak, Erwin Irwan, di Pontianak, Kamis (26/9).

Erwin menekankan bahwa DPT memegang peranan penting dalam memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Warga negara yang berusia 17 tahun ke atas berhak memilih, kecuali bagi anggota TNI dan Polri.

"DPT juga menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyediaan logistik Pilkada, sehingga penting untuk memastikan keakuratan data. Pengawasan terhadap potensi seperti pemilih ganda, orang meninggal yang masih terdaftar, serta anak di bawah umur yang masuk dalam DPT harus dilakukan secara ketat," tambah Erwin.

Baca Juga:Siap-siap! Pontianak Berlakukan Larangan Kantong Plastik Mulai 2025

Ia mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa apakah mereka sudah terdaftar dalam DPT melalui pengecekan daring.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti masa kampanye yang berpotensi menimbulkan berbagai masalah, seperti ujaran kebencian, hoaks, dan kampanye hitam. Bawaslu mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, dan masyarakat agar menghindari hal-hal negatif yang dapat mencederai proses demokrasi.

"Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye juga harus dijaga. ASN tidak boleh mengekspresikan dukungan kepada pasangan calon tertentu di depan publik, dan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye dilarang," jelasnya.

Erwin juga mengingatkan soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak boleh dilakukan di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan sekolah.

Pada Pilkada Kota Pontianak 2024, terdapat 489.208 pemilih yang masuk DPT, terdiri dari 239.089 laki-laki dan 250.119 perempuan. Pilkada ini akan mempertemukan pasangan calon petahana Edi Rusdi Kamtono-Bahasan dengan nomor urut satu (1) dan pasangan Mulyadi-Harti Hartidjah dengan nomor urut dua (2).

Baca Juga:Bikin Ivan Gunawan Menangis, Tarian Siluk Eyes On Us Sukses Pukau Juri Amazing Dance!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini