Sebagian korban mengaku telah menerima pengembalian dana, tetapi masih banyak yang belum mendapatkan refund. Jeffriko menyatakan bahwa terlapor sempat menawarkan pengembalian uang secara mencicil, namun para korban menolak, mengingat janji yang telah dibuat sebelumnya tidak terealisasi.
"Saya selaku kuasa hukum para korban mendampingi secara tulus untuk mengejar hak-hak mereka. Perlu digarisbawahi bahwa Polda Kalteng luar biasa, terutama untuk Siber Ditreskrimsus yang bekerja keras," katanya pula.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan pihak kepolisian dapat memberikan keadilan bagi para korban penipuan yang telah merugikan banyak orang.
Baca Juga:Antisipasi Penipuan Online di Medsos, Penting untuk Kenali Channel Resmi Kontak BRI