SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kepala SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Pontianak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit parotitis atau gondongan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan meskipun belum ditemukan kasus di wilayah tersebut.
"Meski belum ada kasus gondongan di Kota Pontianak, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus, terutama di kalangan anak-anak," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian, Senin (tanggal tidak disebutkan).
Dalam surat bernomor 400.2.5/6013.1/DIKDAS-DISDIKBUD/2024, seluruh satuan pendidikan diimbau untuk melakukan berbagai langkah pencegahan dan pengendalian penularan gondongan di lingkungan sekolah. Ani Sofian menegaskan bahwa sekolah yang menemukan kasus gondongan harus segera melaporkan kejadian tersebut ke puskesmas setempat.
Parotitis atau gondongan merupakan penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus dari golongan paramyxovirus, yang menyerang kelenjar parotis di wajah. Penyakit ini mengakibatkan pembengkakan kelenjar liur di dalam mulut, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan risiko penularan di lingkungan sekolah.
Baca Juga:BNK Pontianak dan Guru BK Sekolah Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
Sekolah-sekolah di Pontianak diminta untuk melakukan surveilans aktif melalui Tim UKS guna memantau perkembangan kasus gondongan. Langkah ini bertujuan sebagai deteksi dini. Ani Sofian menambahkan bahwa siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan yang terkena gondongan dianjurkan untuk tidak berinteraksi di sekolah selama tujuh hari sejak munculnya gejala guna mencegah penyebaran lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiharti, menyampaikan bahwa sekolah-sekolah di Pontianak diharapkan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai penyakit gondongan. Tim UKS sekolah harus berkoordinasi dengan puskesmas setempat dalam upaya memberikan pemahaman kepada siswa, guru, dan tenaga kependidikan tentang pentingnya pencegahan penyakit ini.
"Jika terdapat kasus gondongan di sekolah, dianjurkan menggunakan masker setidaknya selama tujuh hari setelah kasus terakhir dinyatakan sembuh. Langkah ini penting untuk mengendalikan penyebaran gondongan dan melindungi kesehatan seluruh warga sekolah," jelas Sri Sujiharti.
Kepala SMPN 24 Pontianak, Teguh Santoso, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi pencegahan gondongan.
“Kami bekerja sama dengan Puskesmas Kampung Bali untuk melakukan sosialisasi terkait pencegahan gondongan. Bahkan, petugas puskesmas rutin berkunjung ke sekolah,” ungkapnya.
Baca Juga:Pontianak Siap Terapkan Kebijakan Bebas Kantong Plastik, Penggiat Lingkungan Soroti Hal Ini
Selain sosialisasi gondongan, SMPN 24 juga aktif dalam program pemberian tablet tambah darah untuk mencegah stunting. Program ini masih berjalan hingga kini dan menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan siswa di sekolah.
Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan penyakit gondongan dapat dicegah dan dikendalikan sehingga tidak menjadi ancaman di kalangan warga sekolah di Kota Pontianak.