Kratom Legal Diekspor, Petani Kalbar Bernafas Lega!

Pemprov Kalbar menggelar sosialisasi mengenai legalitas ekspor kratom, yang menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat di wilayah Hulu.

Bella
Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Kratom Legal Diekspor, Petani Kalbar Bernafas Lega!
Ilustrasi Manfaat Tanaman Kratom. (Antara)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menggelar sosialisasi mengenai legalitas ekspor kratom, yang menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat di wilayah Hulu. Sosialisasi ini dilakukan berdasarkan dua peraturan baru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur tata cara, syarat, dan batasan dalam ekspor kratom.

Pj Gubernur Kalbar, Harisson, menyatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para eksportir kratom dan meningkatkan kesejahteraan petani.

“Saya sudah sejak lama memperjuangkan legalitas ekspor kratom, agar petani di wilayah Hulu bisa lebih sejahtera. Dengan adanya peraturan ini, kita tidak perlu khawatir lagi terkait regulasi yang sebelumnya membuat para petani terjebak dalam ketidakpastian,” ujarnya di Pontianak, Selasa.

Harisson juga mengapresiasi Kementerian Perdagangan atas penerbitan regulasi ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar internasional, terutama Amerika Serikat, sebagai salah satu pasar utama kratom. Permendag Nomor 20 Tahun 2024 merupakan revisi ketiga dari Permendag Nomor 22 Tahun 2023, yang menetapkan jenis dan ukuran kratom yang dilarang untuk diekspor. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi ekspor yang sudah memiliki nomor dan tanggal pemberitahuan Pabean Ekspor.

Baca Juga:4 Rekomendasi Bakso Enak di Pontianak

Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis kratom yang boleh diekspor, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir. Eksportir kratom wajib terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dan memiliki Persetujuan Ekspor (PE) serta Laporan Surveyor (LS).

Proses sterilisasi kratom juga menjadi sorotan, di mana kratom yang diekspor harus melalui proses sterilisasi dengan teknologi gamma radiasi. Harisson mengungkapkan bahwa Pemprov Kalbar berupaya memfasilitasi proses sterilisasi ini di Rumah Sakit dr. Sudarso, sehingga pengiriman ke luar daerah dapat diminimalkan.

“Dengan ini, kita tidak perlu lagi mengirim kratom ke Jawa untuk disterilisasi. Hal ini tentunya akan mempercepat proses ekspor dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar,” tuturnya.

Gubernur juga mengingatkan para pengusaha kratom untuk tidak menekan harga beli dari petani. Ia menekankan pentingnya menciptakan kesejahteraan bersama, khususnya bagi petani kecil yang bergantung pada tanaman ini.

“Mari kita ciptakan kesejahteraan bersama, baik untuk pengusaha maupun petani,” tegasnya.

Baca Juga:Pemprov Kalbar Gelar Program Bayar Pajak Bebas Denda hingga 20 Desember 2024

Pemprov Kalbar berharap dengan sosialisasi dan penerapan peraturan baru ini, ekspor kratom dari Kalbar dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat serta daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini