Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di Sekolah Dihentikan, Bawaslu: Unsur Pidana Tak Terpenuhi

Kami memastikan setiap langkah diambil dengan cermat. Pemeriksaan di TKP dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti dan memastikan tidak ada yang terlewat,

Bella
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 18:45 WIB
Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye di Sekolah Dihentikan, Bawaslu: Unsur Pidana Tak Terpenuhi
Mursyid Hidayat, Ketua Bawaslu Kalbar dan Uray Juliansyah, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar (Suara.com/Maria)

Ia menambahkan bahwa meskipun ada bukti pelanggaran, jika unsur-unsur pidana tidak terpenuhi secara lengkap, kasus tidak bisa diproses lebih lanjut.

Uray menutup dengan menjelaskan bahwa Bawaslu masih mengacu pada Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat 1 serta Pasal 187 Ayat 3 Jo Pasal 69 huruf H dan I Undang-Undang Pilkada.

Kontributor : Maria

Baca Juga:Janji Sutarmidji: Tuntaskan 324 Km Jalan Provinsi di Ketapang Jika Terpilih Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini