“Semoga harga kratom bisa terus naik, sesuai dengan jerih payah yang kami lakukan, harus menjemur dan berpanas-panasan,” harapnya.
Sebagai informasi, pemerintah baru-baru ini melalui Kementerian Perdagangan telah mengizinkan ekspor daun kratom, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20/2024 yang merupakan perubahan atas Permendag No 22/2023 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag No 21/2024 yang memperbarui kebijakan dan pengaturan ekspor.