Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dijemput Paksa di Pontianak

Yang bersangkutan diamankan memang sedang terbaring di kamar.

Bella
Senin, 04 November 2024 | 21:22 WIB
Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dijemput Paksa di Pontianak
Anggota DPRD Singkawang, tersangka pencabulan anak berinisial HA, saat dijemput pihak kepolisian. (Suara.com/Tangkapan layar)

SuaraKalbar.id - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, anggota DPRD Singkawang berinisial HA, yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya dijemput paksa oleh kepolisian. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kota Pontianak pada Minggu (3/11/2024) siang.

Kasatreskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, menjelaskan bahwa tersangka bersikap kooperatif ketika polisi datang ke rumah tersebut.

"Pihak keluarga juga kooperatif dan tidak ada yang melakukan perlawanan," ujarnya.

Sebelum dibawa ke Singkawang, HA sempat mengeluh sakit di bagian dada, sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga:24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar

"Yang bersangkutan keluhan sakit di dada nya dan kondisinya diamankan memang sedang terbaring di kamar. Berdasarkan keterangan hasil dari dokter, memang ada gejala sakit fertigo namun bisa dilaksanakan di bawa dari Pontianak ke Singkawang," kata Deddi.

Setibanya di Mapolres Singkawang, HA kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Hasil pemeriksaan dokter di klinik polres menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat," tambahnya.

Pihak kepolisian kemudian akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka yang didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Setelah itu, kami akan melihat hasil pemeriksaannya untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak," jelas Deddi.

Baca Juga:33.074 Peserta Jepin Massal di Pontianak Pecahkan Rekor MURI

Penjemputan paksa terhadap HA dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka sedang berada di salah satu rumah di Pontianak.

Sebelumnya, kuasa hukum HA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang untuk menggugat Polres Singkawang atas penetapan status tersangka kliennya. Namun, pada sidang yang digelar 28 Oktober 2024, hakim tunggal memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan tersebut. Keputusan ini memperkuat dasar hukum Polres Singkawang untuk melanjutkan proses hukum terhadap HA.

Kasus yang menjerat HA mendapat sorotan publik dan mendorong pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak