SuaraKalbar.id - Satreskrim Polres Singkawang berhasil menangkap seorang pria berinisial AR alias BG atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/11) sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah hotel dan kost di Kota Singkawang.
“Pengungkapan kasus ini berhasil anggota amankan pada Selasa (19/11) di salah Hotel dan kost di Kota Singkawang sekitar pukul 00.15 WIB,” ujar Wakapolres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, dalam konferensi pers pada Kamis (21/11).
Modus Operandi
Pelaku diduga memanfaatkan hubungan pribadinya dengan korban, yang masih di bawah umur dan merupakan pacarnya, untuk menjalankan aksi kejahatannya. Dengan menggunakan aplikasi berbasis lokasi, MiChat, pelaku menawarkan jasa prostitusi korban kepada pelanggan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menetapkan tarif Rp600 ribu untuk sekali kencan,” jelas Kompol Tri.
Baca Juga:Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dijemput Paksa di Pontianak
Penggerebekan di Dua Lokasi
Anggota kepolisian bertindak cepat setelah menerima informasi terkait aktivitas ilegal tersebut. Penyelidikan berujung pada penggerebekan di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah hotel dan sebuah kost di Kecamatan Singkawang Tengah.
"TKP nya ada dua tempat, karena setelah dilakukan penggerebekan ternyata salah satu barang bukti yang kita amankan dari tersangka terdapat bukti lainnya, bahwasannya tersangka ini sudah pernah melakukan hal serupa yaitu di salah satu kost yang berada di Kecamatan Singkawang Tengah,” tambah Kompol Tri.
Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
- Dua unit ponsel
- Satu unit sepeda motor Vario
- Uang tunai Rp600 ribu
- Satu kotak alat kontrasepsi merk Sutra
Sanksi Hukum Berat Menanti
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 2 ayat 1 dan 2 serta Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman penjara 3–15 tahun dan denda Rp120–600 juta.
- Pasal 88 jo. Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp200 juta.
- Pasal 12 jo. Pasal 15 ayat 1 huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Kompol Tri Prasetiyo menegaskan bahwa Polres Singkawang berkomitmen untuk memberantas tindak pidana seperti ini, terutama yang melibatkan eksploitasi anak.
Baca Juga:Oknum DPRD Singkawang Diduga Pelaku Pencabulan Kabur, Netizen Minta Pasang Baliho
"Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan keadilan bagi korban," tegasnya.