SuaraKalbar.id - Kasus yang melibatkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang berinisial HA masih dalam proses penyidikan. Baru-baru ini, muncul kabar di media sosial yang menyebut penetapan HA sebagai tersangka dianggap cacat hukum atau prematur. Klaim ini disampaikan oleh kuasa hukum HA.
Namun, Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/09/2024), Pipit menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Apa yang kemarin beredar itu versinya pelapor lewat kuasa hukumnya. Penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan karena melalui proses penyidikan dan penyelidikan yang sah,” ujarnya seperti dikutip dari suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
Kapolda juga meminta pihak pelapor untuk tidak berbicara sembarangan di media sosial atau di luar forum resmi.
Baca Juga:Viral Dugaan Pencabulan Anak oleh Anggota DPRD Singkawang, Kompolnas: Sudah Cukup Bukti!
“Jangan banyak ngomong di luar, silakan diselesaikan di pengadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pipit menjelaskan bahwa Polda Kalbar tidak bekerja sendiri dalam menangani kasus ini. Mereka diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang memberikan dukungan dan pengawasan dalam setiap langkah penyidikan.
“Tentu kami diawasi dan didampingi oleh Kompolnas. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas,” tegasnya.
Terkait penahanan terhadap tersangka HA, Pipit menyatakan bahwa jika diperlukan, penyidik akan melakukannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Jika memungkinkan, tentu penyidik akan melakukan penahanan, semuanya masih berproses,” tutup Kapolda Kalbar.
Baca Juga:Sah! 65 Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya