SuaraKalbar.id - Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menggagalkan pengiriman sepatu bekas impor asal luar negeri yang hendak dikirim ke Jakarta, melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Sebanyak tujuh ballpress sepatu bekas diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu malam, 8 Februari 2025.
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan menjelaskan bahwa sepatu bekas tersebut diamankan saat akan dimuat ke kapal Fajar Bahari yang menuju Jakarta.
"Kami amankan 7 ballpress sepatu impor bekas ini ketika hendak dimuat ke kapal," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (11/2).
Baca Juga:Pemuda di Pontianak Utara Tendang Ibu Kandung Karena Tidak Diberi Uang Rp 100 Ribu
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam jaringan pengiriman sepatu bekas tersebut.
Salah satunya adalah Rn, yang merupakan penanggung jawab ekspedisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas tersebut dimiliki oleh seorang berinisial Rf, yang berperan sebagai pengepul dan pemroses sepatu bekas di Pontianak.
"Modus operandi mereka adalah mengumpulkan sepatu bekas impor, mencucinya hingga tampak seperti baru, lalu dijual ke Jakarta," jelas Wawan.
Selain Rn dan Rf, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial M, yang berfungsi sebagai penghubung antara Rf dan pembeli sepatu bekas di luar Kalimantan Barat.
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga:Pelaku Ledakan di Siantan Berhasil Diamankan, Polisi Dalami Motif
"Ketiga tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun," tegas Wawan.
Sebagai barang bukti, selain 7 ballpress sepatu bekas, polisi juga menyita sebuah truk puso yang digunakan untuk mengirimkan sepatu-sepatu tersebut. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.