Anggota DPRD Singkawang Terpilih yang Jadi Terpidana Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum

Bella
Rabu, 19 Februari 2025 | 10:05 WIB
Anggota DPRD Singkawang Terpilih yang Jadi Terpidana Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana
Ilustrasi pencabulan.

SuaraKalbar.id - Anggota DPRD Singkawang terpilih periode 2024-2029, H Herman alias H Aman, menjalani sidang perdana atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (18/2).

Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, dengan dua anggota majelis hakim, Christian dan Erwan.

Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Negeri Singkawang menurunkan lima JPU dalam perkara ini, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim JPU.

"Ada lima JPU yang kita siapkan dalam perkara H Aman, termasuk saya sendiri selaku Ketua Tim JPU," ujar Nur Handayani.

Baca Juga:Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?

Dalam persidangan, terdakwa H Aman didampingi oleh kuasa hukumnya. Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 serta Pasal huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak kekerasan seksual.

"Selain terancam sangkaan pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak, tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Kekerasan Seksual," tambah Nur Handayani.

Kasus yang menjerat H Aman mendapat perhatian publik yang luas, sehingga Kejaksaan Negeri Singkawang memberikan perhatian khusus terhadap proses hukum yang berlangsung.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga:Giring Ganesha Puji Toleransi dan Kemajemukan di Festival Cap Go Meh Singkawang 2025

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini