Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga

Rumah keluarga dokter Priguna Anugrah di Pontianak tampak kosong setelah ia ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan di RSHS Bandung. Warga sekitar prihatin.

Bella
Kamis, 10 April 2025 | 13:54 WIB
Rumah Dokter PPDS Priguna di Pontianak Tampak Kosong, Ini Kata Tetangga
Priguna Anugerah Pratama, dokter residen anestesi pelaku pemerkosaan keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat. [X]

SuaraKalbar.id - Rumah kediaman keluarga Priguna Anugrah di salah satu jalan di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, tampak tak berpenghuni.

Suasana di sekitar bangunan dua lantai tersebut sunyi dan tanpa aktivitas, menyusul penetapan Priguna sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Priguna Anugrah adalah dokter residen (PPDS) spesialis anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Nama dan wajahnya mencuat ke publik setelah Polda Jawa Barat mengungkap tindakan bejat yang diduga dilakukan pelaku terhadap seorang perempuan yang saat itu tengah mendampingi ayahnya di rumah sakit.

Baca Juga:Viral Dokter Residen asal Pontianak Perkosa Penunggu Pasien di Bandung

Pantauan di lokasi pada Rabu (9/4), rumah keluarga Priguna terlihat tertutup rapat.

Tak ada tanda-tanda aktivitas penghuni rumah. Salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa rumah tersebut memang milik orang tua Priguna.

Ia juga menyebut ayah dari Priguna adalah seorang dokter yang membuka praktik di salah satu apotek di kota tersebut.

“Yang saya tahu orang tuanya itu dokter dan praktik di salah satu apotik,” ujarnya.

Warga itu menambahkan bahwa rumah tersebut telah kosong bahkan sebelum Ramadan tiba.

Baca Juga:Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan

Ia tidak mengetahui secara pasti kapan keluarga tersebut pergi, namun menilai kepergian mereka sudah berlangsung beberapa minggu.

“Kalau dilihat, sudah beberapa minggu rumahnya kosong. Saya tidak tahu pasti, tapi seingat saya sudah sebelum lebaran tidak terlihat ada orang di sana,” katanya.

Ketua RT 3 RW 20, Aswan, membenarkan bahwa keluarga Priguna sudah lama tinggal di lingkungan tersebut.

Menurutnya, keluarga itu dikenal harmonis namun memang jarang bergaul secara intens dengan warga sekitar.

“Sebelum saya jadi ketua RT 15 tahun lalu, mereka sudah tinggal di sini. Keluarganya harmonis, tapi memang tertutup,” tutur Aswan.

Kolase Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS tersangka kasus pemerkosaan. [Dok. Istimewa]
Kolase Priguna Anugerah Pratama, dokter PPDS tersangka kasus pemerkosaan. [Dok. Istimewa]

Aswan mengingat, sebelum Ramadan masih terlihat sebuah mobil terparkir di depan rumah tersebut, namun belakangan kendaraan itu tidak terlihat lagi.

Ia mengaku prihatin mendengar kabar keterlibatan Priguna dalam kasus kekerasan seksual.

“Tentu saya kaget dan sangat prihatin. Selama ini keluarga mereka kelihatan baik-baik saja, bahkan sesekali kami saling mengunjungi kalau ada perayaan keagamaan,” imbuhnya.

Diketahui, Priguna ditangkap oleh pihak kepolisian pada Maret 2025.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 18 Maret 2025 di ruang 711 Gedung MCHC RSHS Bandung, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu korban diminta menjalani transfusi darah tanpa pendampingan keluarga.

Pelaku kemudian menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali, hingga korban tidak sadarkan diri.

Ketika terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasa ada yang tidak beres dengan kondisi tubuhnya, terutama saat buang air kecil yang terasa perih.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Direktorat Reskrimum Polda Jabar.

Setelah memeriksa 11 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk alat kontrasepsi dan hasil visum, polisi menetapkan Priguna sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik juga tengah mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya gangguan perilaku seksual melalui pemeriksaan psikologi forensik.

Dokter Residensi asal Pontianak jadi tersangka pemerkosaan. (X)
Dokter Residensi asal Pontianak jadi tersangka pemerkosaan. (X)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini