Tak hanya sebagai dokumen kependudukan, KIA diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan dan pemberdayaan anak secara menyeluruh.
Berikut syarat dan prosedur membuat Kartu Identitas Anak (KIA) berdasarkan regulasi umum dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan praktik di berbagai daerah, termasuk Pontianak:
A. Syarat Membuat KIA
Untuk anak usia 0–5 tahun:
Baca Juga:Cakupan Penerbitan KIA di Pontianak Diatas Target Nasional, Capai 42,19 Persen
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
- Pas foto anak ukuran 3×4 (jika diminta; beberapa daerah tidak mensyaratkan foto untuk usia <5 tahun).
Untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari:
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
- Pas foto anak berwarna ukuran 3×4 (2 lembar).
Formulir permohonan KIA (tersedia di Disdukcapil atau di sekolah jika melalui program seperti PECI HAJI).
B. Prosedur Pengajuan KIA
- 1. Pengajuan Langsung di Disdukcapil:
Orang tua atau wali datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat. - Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan dokumen persyaratan.
- Menunggu proses pencetakan KIA (biasanya 1–3 hari kerja).
- KIA bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat sesuai kebijakan daerah.
2. Pengajuan Kolektif Melalui Sekolah (Program seperti PECI HAJI):
- Sekolah mengoordinasikan pengumpulan dokumen dari orang tua/wali murid.
- Petugas Disdukcapil datang langsung ke sekolah pada hari yang dijadwalkan.
- Data anak diinput dan KIA dicetak langsung atau dikirim kembali ke sekolah.
- Anak menerima KIA tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
C. Biaya
Gratis. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya.
D. Manfaat KIA
- Identitas resmi bagi anak seperti halnya KTP untuk dewasa.
- Memudahkan akses layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
- Di beberapa daerah, bisa digunakan untuk mendapatkan diskon atau fasilitas khusus di tempat wisata, toko, atau layanan tertentu yang bekerja sama dengan Pemda.