Saat ini, Disdukcapil telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pelaku usaha dan UMKM untuk memberikan program diskon dan benefit khusus bagi anak-anak pemegang KIA.
“Ini bukan hanya soal data, tetapi juga soal pemberdayaan. Kami ingin orang tua sadar bahwa identitas resmi anak sangat penting dan bisa memberi manfaat nyata,” jelasnya.
Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong digitalisasi layanan publik dan efisiensi birokrasi kependudukan.
“Kami ingin anak-anak di Pontianak merasa diperhatikan sejak dini. Identitas resmi adalah hak mereka, dan negara wajib memfasilitasinya. PECI HAJI adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat,” tegas Erma.
Baca Juga:Cakupan Penerbitan KIA di Pontianak Diatas Target Nasional, Capai 42,19 Persen
Dengan terus berinovasi dan melibatkan berbagai pihak, Disdukcapil Pontianak berharap angka kepemilikan KIA di kota ini dapat mencapai target 100 persen dalam beberapa tahun ke depan.
Tak hanya sebagai dokumen kependudukan, KIA diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan dan pemberdayaan anak secara menyeluruh.
Berikut syarat dan prosedur membuat Kartu Identitas Anak (KIA) berdasarkan regulasi umum dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan praktik di berbagai daerah, termasuk Pontianak:
A. Syarat Membuat KIA
Untuk anak usia 0–5 tahun:
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
- Pas foto anak ukuran 3×4 (jika diminta; beberapa daerah tidak mensyaratkan foto untuk usia <5 tahun).
Untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari: