- Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
- Pas foto anak berwarna ukuran 3×4 (2 lembar).
Formulir permohonan KIA (tersedia di Disdukcapil atau di sekolah jika melalui program seperti PECI HAJI).
B. Prosedur Pengajuan KIA
- 1. Pengajuan Langsung di Disdukcapil:
Orang tua atau wali datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat. - Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan dokumen persyaratan.
- Menunggu proses pencetakan KIA (biasanya 1–3 hari kerja).
- KIA bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat sesuai kebijakan daerah.
2. Pengajuan Kolektif Melalui Sekolah (Program seperti PECI HAJI):
- Sekolah mengoordinasikan pengumpulan dokumen dari orang tua/wali murid.
- Petugas Disdukcapil datang langsung ke sekolah pada hari yang dijadwalkan.
- Data anak diinput dan KIA dicetak langsung atau dikirim kembali ke sekolah.
- Anak menerima KIA tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
C. Biaya
Baca Juga:Cakupan Penerbitan KIA di Pontianak Diatas Target Nasional, Capai 42,19 Persen
Gratis. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya.
D. Manfaat KIA
- Identitas resmi bagi anak seperti halnya KTP untuk dewasa.
- Memudahkan akses layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
- Di beberapa daerah, bisa digunakan untuk mendapatkan diskon atau fasilitas khusus di tempat wisata, toko, atau layanan tertentu yang bekerja sama dengan Pemda.