DAPEN Bank Kalbar Diduga Miliki Tanah dari Sertifikat Cacat Hukum, Ahli Waris Gugat

Ahli waris menggugat Dapen Bank Kalbar terkait sengketa lahan 4 hektar di Pontianak. SHGB Dapen diduga bermasalah, berawal dari AJB palsu tahun 1983. Kasus pidana sempat SP3

Bella
Kamis, 08 Mei 2025 | 22:24 WIB
DAPEN Bank Kalbar Diduga Miliki Tanah dari Sertifikat Cacat Hukum, Ahli Waris Gugat
Ilustrasi - Gedung Kantor Pusat Bank Kalbar di Pontianak berdiri kokoh di bawah hamparan langit cerah. (Foto: Bank Kalbar)

Lembaga ini didirikan untuk menjamin kesejahteraan pegawai di masa pensiun melalui pengelolaan program pensiun yang profesional dan berkelanjutan.

DAPEN Bank Kalbar menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Dalam skema ini, manfaat pensiun yang diterima peserta ditentukan berdasarkan rumus tertentu yang mencakup masa kerja dan penghasilan dasar pensiun.

Hal ini memberikan kepastian kepada peserta mengenai jumlah pensiun yang akan mereka terima saat memasuki masa pensiun.

Baca Juga:Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN

Dana pensiun ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Tujuan pendirian DAPEN Bank Kalbar adalah untuk menjamin hak-hak pensiun para pegawai sekaligus mendukung sistem ketenagakerjaan yang lebih sejahtera di lingkungan Bank Kalbar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak