Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku menjalankan perintah dari EW.
“HA merupakan pelaku utama yang melakukan penyiraman. AD dan BD berperan dalam membantu pelaku, termasuk mengawasi dan mengawal aksi tersebut. Kami telah mengamankan dua unit kendaraan sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa ini, yakni Honda PCX hitam dan Yamaha Mio,” terang AKP Deddi.
Salah satu temuan menarik dalam kasus ini adalah fakta bahwa sepeda motor Yamaha Mio diduga diberikan sebagai hadiah oleh EW kepada para pelaku atas keberhasilan menjalankan aksinya.
Selain kendaraan, polisi juga menyita alat komunikasi yang digunakan untuk berkoordinasi serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.
Baca Juga:Kalbar Siap Kirim 2.519 Jemaah Haji Tahun Ini, Berikut 10 Doa Mustajab di Tanah Suci
Adapun cairan yang digunakan untuk menyiram korban disimpan dalam botol plastik berwarna biru bermerek Vixal. Botol tersebut sempat dibuang oleh pelaku setelah kejadian, namun berhasil ditemukan oleh tim penyidik.
“Cairan itu masih dalam proses uji laboratorium di Polda Kalbar untuk memastikan kandungannya. Dugaan sementara adalah cuka getah atau sejenis zat kimia berbahaya,” jelas Deddi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan peran mereka.
Pelaku utama HA dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara AD dan BD dijerat Pasal 56 huruf b KUHP karena turut serta dalam aksi tersebut.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, sebelumnya juga telah menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian ini dan meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas.
Baca Juga:Kalbar Hari Ini: Kadis Kominfo Ditahan, Anggota DPRD Singkawang Dituntut 10 Tahun
“Kami minta agar aparat penegak hukum segera mencari pelaku dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Alhamdulillah, kondisi korban tidak sampai mengakibatkan kebutaan total, meski ada luka serius di kelopak mata dan beberapa bagian tubuh lainnya,” ucap Norsan.