Cemburu Jadi Motif Penyiraman Air Keras terhadap Kabid RSJ Kalbar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Napi di Lapas Singkawang, EW, otak penyiraman air keras ke Kabid RSJ Kalbar, Achmad, karena cemburu istrinya diduga berselingkuh.

Bella
Minggu, 11 Mei 2025 | 16:14 WIB
Cemburu Jadi Motif Penyiraman Air Keras terhadap Kabid RSJ Kalbar, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Ilustrasi disiram air keras (chatgpt)

“Cairan itu masih dalam proses uji laboratorium di Polda Kalbar untuk memastikan kandungannya. Dugaan sementara adalah cuka getah atau sejenis zat kimia berbahaya,” jelas Deddi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berbeda sesuai dengan peran mereka.

Pelaku utama HA dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara AD dan BD dijerat Pasal 56 huruf b KUHP karena turut serta dalam aksi tersebut.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, sebelumnya juga telah menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian ini dan meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas.

Baca Juga:Kalbar Siap Kirim 2.519 Jemaah Haji Tahun Ini, Berikut 10 Doa Mustajab di Tanah Suci

“Kami minta agar aparat penegak hukum segera mencari pelaku dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Alhamdulillah, kondisi korban tidak sampai mengakibatkan kebutaan total, meski ada luka serius di kelopak mata dan beberapa bagian tubuh lainnya,” ucap Norsan.

Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak bisa ditoleransi dan harus dihentikan.

“Para tenaga medis adalah garda terdepan dalam pelayanan publik. Mereka tidak boleh menjadi korban kekerasan, apalagi dengan alasan yang tidak rasional seperti kecemburuan,” tegas Gubernur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini