Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!

Kalbar hapus denda pajak kendaraan & biaya mutasi mulai Juli 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak & PAD.

Bella
Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam acara peluncuran SAMSAT GOKATAN di Aula Kantor Camat Pontianak Barat (Prokopim)

Program ini tidak hanya memberi keringanan fiskal bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar yang pada 2024 mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Skema pembagian hasil pajak menempatkan 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.

Ria Norsan juga menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang disetor akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya.

Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Denda Pajak

  • Berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor perorangan maupun badan usaha dengan tunggakan pajak minimal dua tahun.
  • Jenis denda yang dihapuskan meliputi denda keterlambatan PKB dan BBNKB, sementara pokok pajak tetap harus dibayar.
  • Program berlaku dari April hingga Juli 2025, setelah itu denda kembali diberlakukan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik asli dan fotokopi
  • Surat kuasa bermaterai jika pembayaran diwakilkan
  • Nomor telepon aktif atau email untuk konfirmasi

Alur Pembayaran

  • Datang ke Samsat terdekat atau Samsat keliling.
  • Ambil nomor antrian dan isi formulir pemutihan denda.
  • Verifikasi dokumen oleh petugas.
  • Pembayaran pokok pajak tanpa denda.
  • Cetak bukti lunas dan STNK baru jika BBNKB dibayar.

Tips bagi Wajib Pajak

  • Pastikan data kendaraan dan pemilik sesuai di STNK dan BPKB.
  • Pilih waktu kunjungan di hari kerja pagi hari untuk menghindari antrean.
  • Gunakan layanan Samsat keliling jika terbatas waktu.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Baca Juga:Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak