Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!

Kalbar hapus denda pajak kendaraan & biaya mutasi mulai Juli 2025. Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak & PAD.

Bella
Senin, 02 Juni 2025 | 11:55 WIB
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam acara peluncuran SAMSAT GOKATAN di Aula Kantor Camat Pontianak Barat (Prokopim)

Program ini tidak hanya memberi keringanan fiskal bagi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalbar yang pada 2024 mencapai Rp 3,2 triliun, dengan kontribusi terbesar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Skema pembagian hasil pajak menempatkan 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.

Ria Norsan juga menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang disetor akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan sektor publik lainnya.

Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Denda Pajak

  • Berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor perorangan maupun badan usaha dengan tunggakan pajak minimal dua tahun.
  • Jenis denda yang dihapuskan meliputi denda keterlambatan PKB dan BBNKB, sementara pokok pajak tetap harus dibayar.
  • Program berlaku dari April hingga Juli 2025, setelah itu denda kembali diberlakukan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP pemilik asli dan fotokopi
  • Surat kuasa bermaterai jika pembayaran diwakilkan
  • Nomor telepon aktif atau email untuk konfirmasi

Alur Pembayaran

  • Datang ke Samsat terdekat atau Samsat keliling.
  • Ambil nomor antrian dan isi formulir pemutihan denda.
  • Verifikasi dokumen oleh petugas.
  • Pembayaran pokok pajak tanpa denda.
  • Cetak bukti lunas dan STNK baru jika BBNKB dibayar.

Tips bagi Wajib Pajak

  • Pastikan data kendaraan dan pemilik sesuai di STNK dan BPKB.
  • Pilih waktu kunjungan di hari kerja pagi hari untuk menghindari antrean.
  • Gunakan layanan Samsat keliling jika terbatas waktu.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.

Baca Juga:Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini