Mulai Tahun Depan, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku untuk Rapat Sehari Penuh

Mulai 2026, ASN tidak lagi dapat uang saku untuk rapat full day di luar kantor. Kebijakan ini bertujuan efisiensi anggaran belanja negara,

Bella
Selasa, 03 Juni 2025 | 20:06 WIB
Mulai Tahun Depan, ASN Tak Lagi Terima Uang Saku untuk Rapat Sehari Penuh
Ilustrasi ASN Tak Lagi Terima Uang Saku untuk Rapat Sehari Penuh. (ChatGPT)

SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi menghapus uang saku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti rapat sehari penuh (full day meeting) di luar kantor, mulai tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya efisiensi belanja negara, khususnya di pos belanja barang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menyatakan bahwa penghapusan uang saku sudah dimulai pada 2025 untuk rapat setengah hari (half day).

Baca Juga:Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN

Tahun berikutnya, pemerintah menghentikan pemberian uang saku untuk rapat sehari penuh yang tidak menginap.

“Pada 2025, uang saku untuk half day meeting sudah dihapus. Mulai 2026, rapat full day juga tidak lagi menerima uang saku. Uang saku Rp130.000 hanya diberikan untuk kegiatan rapat dengan menginap (fullboard),” ujar Lisbon di Jakarta, Senin (3/6).

Hanya Diberikan untuk Kegiatan Fullboard

Kebijakan SBM 2026 menegaskan, uang harian hanya diberikan untuk kegiatan rapat yang disertai akomodasi atau berlangsung lebih dari satu hari.

Uang saku hanya berlaku untuk kegiatan fullboard yang mencakup biaya menginap, konsumsi, dan fasilitas ruang rapat.

“Rapat yang tidak menginap tidak lagi mendapat uang saku. Ini bagian dari efisiensi belanja barang,” tegas Lisbon.

Baca Juga:Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!

Biaya uang saku rapat fullboard ditetapkan sebesar Rp130.000 per orang per hari. Jumlah ini tidak berubah dan hanya diberikan untuk kegiatan yang memenuhi syarat tertentu.

Penyesuaian Biaya Hotel Sesuai Harga Riil

Selain menghapus uang saku rapat harian, PMK 32/2025 juga menyesuaikan tarif hotel untuk perjalanan dinas ASN.

Biaya hotel kini ditetapkan berdasarkan hasil survei yang dilakukan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan perguruan tinggi.

“Penyesuaian tarif ini mencerminkan harga riil di daerah, agar tidak terlalu tinggi atau terlalu rendah,” jelas Lisbon.

Tarif hotel dibedakan berdasarkan jenjang jabatan dan lokasi. Misalnya, batas maksimal tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di Aceh sebesar Rp5,11 juta per malam, sementara di DKI Jakarta mencapai Rp9,33 juta per malam.

Kebijakan ini juga menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak