Polda Kalbar Bongkar Sindikat Oli Palsu! Ini Tips Jitu Hindari Produk Abal-Abal

Polda Kalbar usut tuntas peredaran 165 jenis pelumas palsu di Kubu Raya. Pelaku terancam UU Merek & Perlindungan Konsumen. Masyarakat diimbau teliti saat membeli.

Bella
Selasa, 01 Juli 2025 | 20:17 WIB
Polda Kalbar Bongkar Sindikat Oli Palsu! Ini Tips Jitu Hindari Produk Abal-Abal
Olah TKP diduga gudang oli palsu di Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Istimewa)

SuaraKalbar.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terus mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan peredaran pelumas palsu berbagai merek yang ditemukan di tiga gudang di kawasan pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Langkah penyidikan lanjutan dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang dan penghitungan barang bukti secara menyeluruh. Polda Kalbar berkomitmen mengusut tuntas kasus ini di mana kami sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang akan dimintai keterangan, termasuk pemilik usaha dan kepala gudang," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, di Pontianak, Selasa (1/7).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan 165 jenis pelumas kendaraan roda dua dan empat yang diduga tidak sesuai standar dan berpotensi palsu.

Rinciannya mencakup 52 jenis pelumas dari Gudang B6, 54 dari Gudang B7, dan 59 dari Gudang D6.

Baca Juga:Bus Tabrak Warung di Kubu Raya, Satu Orang Tewas, Polisi Buru Truk Kabur

Seluruh barang bukti tersebut kini tengah diuji di laboratorium untuk memastikan keasliannya.

Penyelidikan juga diperluas untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan pelanggaran lain yang terkait dengan produksi dan peredaran barang palsu tersebut.

Menurut Kompol Terry, pelaku dalam kasus ini bisa dijerat dua pasal utama. Pertama, Pasal 100 atau 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Kedua, Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

"Ini bukan pelanggaran ringan. Penanganan kasus oli palsu menyangkut keselamatan konsumen dan perlindungan industri resmi," tegas Kompol Terry.

Baca Juga:Sempat Buron Sebulan, Pencuri Rumah di Kubu Raya Berhasil di Bekuk Polisi

Proses olah TKP turut disaksikan berbagai pihak, seperti perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BAIS Pertamina, LSM, media, dan warga sekitar.

Kehadiran mereka menjadi bukti transparansi dan komitmen akuntabilitas dalam proses penegakan hukum oleh Polda Kalbar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengatakan kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada konsumen dan industri otomotif nasional.

“Polda Kalbar akan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat luas. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli pelumas dan segera melaporkan dugaan peredaran barang palsu,” ujarnya.

Tips Membeli Oli Asli agar Terhindar dari Produk Palsu

Ilustrasi: ganti pelumas motor metik dari ENEOS. [Dok.Antara]
Ilustrasi: ganti pelumas motor metik dari ENEOS. [Dok.Antara]

Untuk menghindari penggunaan oli palsu yang dapat merusak mesin kendaraan, konsumen disarankan untuk lebih cermat saat membeli pelumas.

Langkah pertama yang penting adalah membeli oli hanya di tempat resmi, seperti bengkel resmi, toko terpercaya, atau distributor yang memiliki sertifikat keagenan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini