SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat kembali menggulirkan program unggulan Go Kecamatan (Go Katan) dengan menyasar Kecamatan Pontianak Selatan.
Program ini merupakan bagian dari upaya jemput bola dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat.
Kegiatan Go Katan kali ini digelar selama dua hari, yakni pada 8 dan 9 Juli 2025, di Aula Kantor Camat Pontianak Selatan.
Masyarakat tampak antusias mengikuti sosialisasi dan memanfaatkan berbagai layanan perpajakan yang tersedia, seperti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta layanan jemput Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca Juga:Modus MiChat! Pria di Pontianak Dikeroyok dan Dirampok

Syarat Layanan Pajak di Go Katan
Untuk mengikuti layanan pajak dalam program Go Katan, masyarakat cukup membawa beberapa dokumen penting, di antaranya:
- KTP asli sesuai dengan data pemilik kendaraan.
- STNK asli kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya atau diperpanjang masa berlaku.
- Buku PBB-P2 bagi yang ingin memanfaatkan layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan.
- NPWP jika diperlukan, khususnya untuk objek pajak tertentu.
Persyaratan ini cukup sederhana, memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan untuk dengan mudah mengakses layanan yang diberikan.
Cara Mengakses Layanan
Terdapat dua cara utama untuk memanfaatkan layanan dalam program Go Katan:
1. Datang langsung ke lokasi layanan:
Warga cukup hadir di tempat kegiatan, membawa dokumen persyaratan, lalu langsung menuju stan pelayanan yang tersedia. Di lokasi, petugas dari Bapenda dan Samsat siap membantu proses pembayaran atau konsultasi perpajakan.
Baca Juga:Waspada Penipuan, Disdukcapil Pontianak Imbau Masyarakat Tak Beri Data ke Pihak Tak Dikenal
2. Melalui layanan jemput bola:
Khusus untuk pajak PBB-P2, petugas juga menyediakan opsi layanan jemput pajak langsung ke lingkungan masyarakat. Hal ini mempermudah bagi wajib pajak yang tidak sempat hadir di lokasi kegiatan.
3. Alternatif digital melalui e-Ponti:
Bagi warga yang tidak dapat hadir secara fisik, tersedia pula layanan daring melalui platform e-Ponti, yang memungkinkan pembayaran pajak daerah secara online.
Kabid Pendataan, Penagihan, dan Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberi kemudahan layanan kepada masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami harap masyarakat memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu. Kehadiran layanan Samsat Keliling dan jemput PBB-P2 juga diharapkan semakin memudahkan,” ujarnya saat membuka acara secara resmi.
Jadwal Pelayanan dan Insentif Pajak
Program Go Katan tidak hanya menyasar Pontianak Selatan. Dalam beberapa pekan ke depan, kegiatan serupa akan digelar di lima kecamatan lainnya di Kota Pontianak. Adapun jadwal pelayanannya antara lain:
- 15–16 Juli 2025: Kecamatan Pontianak Kota
- 22–23 Juli 2025: Kecamatan Pontianak Tenggara
- 29–30 Juli 2025: Kecamatan Pontianak Barat
(Jadwal untuk dua kecamatan lainnya akan diumumkan kemudian)
Pemerintah Provinsi Kalbar juga memberikan berbagai insentif fiskal, berupa diskon dan pembebasan denda, untuk jenis pajak kendaraan dan PBB yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
Hal ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan lebih ringan.
Peran RT, RW, dan Tokoh Masyarakat
Camat Pontianak Selatan, Martagus, menekankan pentingnya peran RT, RW, dan tokoh masyarakat dalam menyebarkan informasi program ini ke lingkungan masing-masing.
“Mereka adalah agen perubahan yang efektif untuk mendorong kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak demi pembangunan Kota Pontianak,” jelasnya.
Pemerintah berharap dengan adanya pendekatan langsung ke lapangan ini, kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan akan meningkat, sekaligus mempercepat pembangunan di tingkat lokal.