- Warga Kalimantan Barat sering mengalami kendala sinyal ponsel akibat IMEI perangkat luar negeri belum terdaftar resmi.
- Pemerintah memblokir jaringan seluler pada perangkat ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa prosedur pabean yang berlaku.
- Pembeli wajib memastikan legalitas perangkat serta mendaftarkan IMEI melalui Bea Cukai saat tiba di pintu masuk.
Bagi pelancong atau pembeli gadget dari luar negeri, pemerintah menyediakan fasilitas registrasi IMEI melalui Bea Cukai.
Registrasi bisa dilakukan:
- Di bandara
- Pelabuhan
- Pos lintas batas tertentu
Pengguna biasanya perlu menunjukkan:
- Paspor atau identitas
- Tiket perjalanan
- Invoice pembelian gadget
- Jika nilai barang melewati batas tertentu, bisa dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Warga Perbatasan Kalbar Perlu Lebih Waspada
Baca Juga:Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
Wilayah Kalimantan Barat memiliki mobilitas lintas negara yang cukup tinggi, terutama menuju Malaysia. Karena akses perjalanan relatif dekat, pembelian gadget luar negeri menjadi hal yang cukup umum dilakukan.
Namun banyak pembeli masih menganggap semua ponsel otomatis bisa dipakai di Indonesia.
Padahal sistem pemblokiran IMEI kini semakin ketat. Akibatnya, tidak sedikit pengguna yang baru sadar ketika kartu SIM lokal tidak bisa digunakan setelah sampai di Pontianak.
Perangkat luar negeri memang bisa menjadi pilihan menarik, terutama untuk model tertentu yang belum tersedia resmi di Indonesia.
Namun tanpa pengecekan IMEI dan dokumen lengkap, harga murah justru bisa berubah menjadi kerugian.
Baca Juga:Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga
Sebab ponsel mahal sekalipun akan terasa percuma jika tidak dapat menangkap jaringan seluler saat digunakan sehari-hari.
Karena itu, sebelum belanja gadget di perbatasan, pastikan satu hal penting ini sudah aman: IMEI perangkat benar-benar siap dipakai di Indonesia.