- Warga Kalimantan Barat sering berbelanja barang elektronik di Malaysia dan melintasi PLBN Entikong saat kembali ke Indonesia.
- Barang elektronik untuk keperluan pribadi penumpang mendapatkan fasilitas kepabeanan sesuai ketentuan yang berlaku saat proses pemeriksaan berlangsung.
- Petugas Bea Cukai memeriksa barang bawaan guna memastikan jumlah barang sesuai kebutuhan pribadi dan bukan untuk tujuan perdagangan.
SuaraKalbar.id - Bagi warga Kalimantan Barat, khususnya yang tinggal di wilayah perbatasan, berbelanja ke Malaysia bukan lagi hal yang asing. Kota-kota seperti Kuching dan Serian kerap menjadi tujuan untuk membeli berbagai kebutuhan, mulai dari pakaian, makanan, hingga barang elektronik.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai aturan membawa barang elektronik dari Malaysia saat kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Tak sedikit yang khawatir barang yang dibeli akan dikenakan biaya tambahan atau bahkan tertahan saat pemeriksaan Bea Cukai.
Padahal, tidak semua barang elektronik yang dibawa dari Malaysia otomatis dikenakan pungutan.
Baca Juga:Ribuan Ekstasi dari Jaringan Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Dua Pria Terancam Hukuman Mati
Barang Bawaan Pribadi Masih Mendapat Fasilitas
Secara umum, barang yang dibawa penumpang untuk keperluan pribadi masih mendapatkan fasilitas sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Misalnya telepon seluler, laptop, kamera, atau perangkat elektronik lain yang digunakan untuk kebutuhan pribadi selama perjalanan.
Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara barang untuk penggunaan pribadi dan barang yang dibawa dalam jumlah banyak untuk tujuan perdagangan.
Jika barang yang dibawa masih dalam batas kewajaran dan digunakan sendiri, proses pemeriksaan biasanya akan lebih mudah dibandingkan barang yang jumlahnya tidak wajar atau masih dalam kemasan banyak.
Baca Juga:Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
Mengapa Banyak Barang Elektronik Diperiksa?
Pemeriksaan bukan berarti masyarakat pasti melakukan pelanggaran.
Petugas Bea Cukai memiliki kewajiban memastikan barang yang masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terutama untuk barang elektronik yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti telepon genggam, tablet, laptop, jam tangan pintar, kamera digital, hingga perangkat permainan elektronik.
Apabila jumlah barang yang dibawa dinilai berlebihan atau tidak sesuai dengan profil perjalanan, petugas dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Jangan Tergiur Membawa Banyak Barang Titipan