SuaraKalbar.id - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Sanggau (DinsosP3AKB), Polsek dan Koramil Tayan Hilir dan Puskesmas Tayan Hilir melaksanakan razia pekat di sejumlah hotel, penginapan, cafe dan indekos, Jumat (17/07/2020) malam.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda menyampaikan, dalam razia gabungan tersebut, petugas mengamankan 63 orang.
"Rinciannya adalah laki - laki 24 orang dan perempuan 39 orang,"kata Wendi kepada suarakalbar.co.id (Jaringan Suara.com) Sabtu (18/07/2020).
Dari jumlah tersebut, sambung Wendi, terdiri dari tujuh orang pekerja cafe, tiga orang bukan pasangan suami istri, satu anak dibawah umur yang disinyalir dipekerjakan sebagai PSK di salah satu cafe dan sisanya diamankan di indekos.
Baca Juga: Puluhan Rumah di Pontianak Rusak Akibat Angin Puting Beliung
"Untuk anak-anak yang.dibawah umur yang kami duga dipekerjakan sebagai PSK karena di anak ini diminta melayani tamu minum dan dilokasi tersebut ditemukan juga tempat khusus untuk melakukan perbuatan asusila," ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam razia yang dilakukan itu, petugas juga mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok.
"Ketiga WNA asal Tiongkok tersebut diamankan karena tidak memiliki kartu identitas maupun paspor. Informasi yang kami peroleh sudah empat bulan mereka di Tayan. Mereka ini sedang melakukan penelitian di PT Beginjan, tapi tidak memiliki paspor, hanya surat seperti proposal," ujar Wendi.
Pihaknya sempat mengalami kesulitan berkomunikasi dengan mereka karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Saat ini, ketiga WNA tersebut diserahkan SatPol PP ke pihak Kecamatan dan Polsek setempat.
"Mereka semua yamg terjaring kami bawa ke Kantor Camat Tayan Hilir untuk di lakukan rapid test dan pemeriksaan HIV. Dari hasil pemeriksaan rapid test tersebut semuanya non reaktif," pungkas Wendi.
Baca Juga: Cekcok, ODGJ Serang Ayah dengan Parang hingga Tewas
Berita Terkait
-
Beda dengan Dewasa, Paspor Anak Masa Berlakunya Berapa Tahun?
-
Transgender Tiongkok Menang Gugatan atas Terapi Kejut Listrik Saat Dimasukkan ke Rumah Sakit Jiwa
-
Perputaran Duit Rp1 Triliun, Polri Bongkar Sindikat Situs Judol Naga Kuda: Rekrut Influencer Syarat 2 Ribu Followers
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
-
Tak Pakai Baju Nyelonong ke Rumah Warga, Pria Australia di Bali Diduga Mabuk Mushroom
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas
-
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas di Parit Kubu Raya, Diduga Tenggelam Karena Tidak Bisa Berenang
-
Jual Pacar via MiChat, Pria di Singkawang Ditangkap Polisi