Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 21 Juli 2020 | 17:32 WIB
Kepala Dishub Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi (berkerudung biru). (Antara)

SuaraKalbar.id - Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, membangun markah jalan untuk menjaga jarak aman bagi pengendara khususnya pemotor.

Kebijakan ini dilakukan menyusul penerapan adaptasi kehidupan baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi menuturkan, markah jalan berjarak tersebut baru dibangun di dua perempatan jalan protokol Pontianak.

"Untuk sementara ini, kami membuat markah jalan dengan menerapkan jarak aman bagi pengendara kendaraan roda dua di dua perempatan, yakni di Jalan Sultan Syahrir dan Jalan Pattimura," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Demi Uang Rp 10 Ribu, Romi Tega Aniaya Orang Berkebutuhan Khusus

Utin menjelaskan, kedua perempatan tersebut menjadi percontohan dalam pengaturan jarak antara pengendara kendaraan roda dua yang berhenti ketika lampu pengatur lalu lintas itu berwarna merah.

"Hal itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak untuk mendisiplinkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di era adaptasi normal baru," sambungnya

Utin mengatakan, pemasangan markah pembatasan bagi pengendara sepeda motor itu, dilakukan lantaran mencotoh beberapa daerah lainnya.

Diketahui, sejumlah daerah sudah menerapkan pembatasan sosial pada traffic light atau lampu pengatur lalu lintas di perempatan jalan.

"Setelah kami kaji dan disurvei lokasi mana yang bisa dilakukan untuk mendukung protokol kesehatan, ternyata dari sekian persimpangan baru ditentukan pada dua lokasi tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: 17 Orang Keroyok Polisi, 7 Diantaranya Positif Gunakan Sabu

Lebih lanjut, Utin menambahkan, lalu lintas juga perlu menerapkanjaga jarak antara pengendara roda dua lantaran pandemi Covid-19 tidak diketahui kapan akan berakhir.

"Kami akan melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan jaga jarak di setiap perempatan jalan-jalan protokol yang ada di Kota Pontianak, demi kesehatan bersama," ujarnya.

Sementara bagi pengendara kendaraan roda dua yang tidak mematuhi aturan itu, terang Utin, akan dipantau melalui kamera pengawas dan pengeras suara yang sudah ditempatkan di setiap perempatan jalan.

"Mudah-mudahan dengan cara ini bisa mengurangi kluster penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," kata Utin, memungkasi.

Load More