Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:56 WIB
Ilustrasi begal (Suara/Iqbal)

SuaraKalbar.id - Satreskrim Polres Agam berhasil melumpuhkan komplotan begal di Lubuk Basung, Kabupaten Agam yang meresahkan masyarakat sekitar.

Dua tersangka berhasil ditangkap satu lagi buron dan dinyatakan daftar pencari orang (DPO). Satreskrim Polres Agam  dan Satreskrim Tanjung Mutiara berhasil menggulung dua orang pelaku, Minggu (31/07/2020) sekira pukul 09.00 Wib di salah satu rumah keluarganya di Anak  Air  Duku, Tiku.

Kompoltan begal yang sering beraksi di enam titik itu sudah beberapa kali melakukan aksinya bahkan hingga mencelakai korbannya yang rata-rata adalah perempuan.

Hal ini disampaikan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Farel Haris, Kasubag Humas AKP Nurdin, Kapolsek Tanjung Mutiara IPTU Muswar Hamidi di Lubuk Basung, dalam keterangnnya pada jumpa pers di Mapolres Agam, Senin (3/8/2020).

Baca Juga: Magang di Bali, Pelajar Puerto Riko Konsumsi Ganja Berbentuk Kue Cokelat

"Dua berhasil kita tangkap, sementara satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya, melansir Fajar Sumbar (jaringan Suara.com)

Masing-masing tersangka yang tertangkap inisial  RK (22) laki-laki, warga Pasar Durian, Kilangan Jorong Langgam Kinali, AA (29) laki-laki warga Pasar Durian Kilangan, Jorong Langgam Kinali.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu bergerak mencari sasaran. Usai menemukan mangsa, mereka berbagi tugas,  sebagai pengendara sepeda motor, sebagai eksekutor, dan sebagai pemantau.

Tersangka AA bertugas mengawasi dan memastikan target, LK dan DPO mengikuti dari belakang. Saat suasana jalan sepi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion memepet korban dan mengambil dompet atau tas yang ada pada korban langsung melarikan diri.

Kapolres juga mengatakan, 6 titik yang jadi tempat favorit para tersangka yakni, pertama Rabu (01//07/2020) jam 20.00 Wib bertempat di Sport Center Bukit Bunian, Korban menderita kerugian 1 buah Hanphone dan uang tunai 20 ribu rupiah.

Baca Juga: Pasien Covid-19 asal Jombang Kabur saat Hendak Diisolasi di Pontianak

Kedua, pada Minggu (12/07/2020) pukul 13.00 Wib di depan BRI, Jalan Diponegoro Lubuk Basung, komplotan itu berhasil mengangpil handphone, STNK, uang 30 ribu rupiah SIM dan ATM korban.

 Ketiga Jumat (17/07/2020) sekitar pukul 13.40 Wib di Jl Lintas Tiku di depan SD  Negeri 20 Jorong Pasar Tiku, Nagari Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara. Tiga perbuatannya ini tercatat di Polres Agam, berkat laporan dari para korban.

Sementara, tiga korban lainnya tidak melapor pada kepolisian. Tiga lokasi lainnya di Bandar Baru, berhasil mendapatkan dompet tersangka yang berisi charger Hanphone, uang Rp30 ribu dan satu STNK sepeda motor beat.

Kemudian pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 17.00 WIB komplotan ini beraksi di depan SMA Muhammadiyah. Namun gagal karena korban dan tersangka terjatuh.

Komplotan ini kembali beraksi Rabu (15/7/2020) pukul 16.30 Wib di jalan umum  dekat Simpang Sungai Jariang. Pelaku mendapatkan dompet korban berisikan uang tunai Rp3 juta rupiah dan satu unit hand phone.

Sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, satu dompet warna coklat, tiga handphone, Satu KTP atas nama Yulmawar, satu pisau, dua gunting, satu KTP atas nama Putri Tanjung, satu kartu ATM, satu SIM C atas nama Deswita Saldy, dan dua kartu sim.

Para tersangka terancam pasal 365JO 363 KUHP dengan ancaman humannya maksimal 9 tahun penjara.

"Jelasnya. Pada kesempatan itu Kapolres menghimbau pada masyarakat, yang pernah menjadi korban jambret/begal agar melapor pada Kepolisian.Agar kasus ini menjadi terang," pungkasnya.

Load More