Husna Rahmayunita
Rabu, 09 September 2020 | 14:25 WIB
Gubernur Kalbar Sutarmidji. [Suara.com]

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Sutarmidji angkat bicara terkait isu penghapusan aturan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan

Ia menyoroti tentang keputusan Kementerian Kesehatan RI yang mencabut rapid test dan PCR  sebagai syarat penerbangan.

Sutarmidji beranggapan bahwa aturan tersebut merupakan tindakan konyol dan justru membahayakan masyarakat.

“Itu pekerjaan konyol pak Menteri itu," ujarnya kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (9/9/2020).

Pria yang karib disapa Bang Midji itu menilai, tidak semua daerah dapat mentracing orang karena keterbatasan kemampuan melakukan tes swab.

Ia menyayangkan sistem penanganan Covid-19 di Indonesia kalau seperti ini.

"Sudah tahu daerah kemampuannya sangat terbatas tetapi masih diberi beban untuk tracing orang, konyol kan," kesalnya.

"Rapid testnya dicabut lalu diwajibkan daerah yang melakukan itu, konyol lah namanya. Kalau daerah ada PCR nya,kalau tidak  memadai, bagaimana? Itu pekerjaan yang tidak masuk akal," sambungnya.

Proses pencegahan penularan virus Covid-19 , lanjutnya, lebih baik dilakukan dipintu keluar bukan pintu masuk bandara agar dapat mengetahui hasil dari orang-orang yang dapat dengan bebas berkeliaran.

Baca Juga: Hasril Chaniago Ungkap Kakek Arteria Dahlan Pendiri PKI Sumbar

“Pintu keluar bukan pintu masuk. Pintu masuk harus nunggu waktu. Swab kan diambil mungkin dua hari lagi baru ada hasilnya, karena antri dan orang-orang ini berkeliaran kemana-mana," ujarnya.

Sutarmidji juga mengomentari klaim yang menyebut pasien Covid-19 dapat dinyatakan sembuh jika sudah melakukan isolasi selama 10 hari.

“Tidak semua orang tanpa gejala (OTG) bisa sembuh dalam 10 hari semua. Karena ada OTG yang sudah 12 hari kandungan virus didalam tubuh dia itu masih diatas 6 Juta Copies virus dan itu masih potensi untuk menular," ungkapnya.

Orang nomor satu di Kalbar ini meminta agar tidak meremehkan rapid test.

Meskipun penerbangan tidak lagi menggunakan syarat itu, namun pemerintah provinsi Kalbar akan tetap melakukan penjagaan ketat dipintu masuk penerbangan yang menuju ke bumi Khatulistiwa ini.

"Kalau saya jangan dilepas gitu,kalau perlu penerbangan dengan swab, itu harusnya. Harus kita swab, kedapatan positif langsung kita isolasi," tutupnya.

Untuk diketahui, belakangan beredar kabar kalau Kemenkes mencabut aturan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan. Syarat itu cukup digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatab Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.

Kontributor : Eko Susanto

Load More