Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 09:10 WIB
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi. (Antara)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat akhirnya menunda rencana kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di daerah itu. Sebab ituasi perekonomian masyarakat yang tidak memungkinkan terkait dengan pandemi COVID-19.

"Dengan ditundanya rencana kenaikan itu, maka tarif parkir yang berlaku sekarang masih tarif lama," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi di Pontianak, Senin pagi.

Saat ini, pihaknya belum bisa memberlakukan tarif parkir kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 karena kondisi pandemi COVID-19 masih melanda.

"Menyikapi situasi saat ini, maka tarif parkir masih berlaku tarif yang lama," kata dia.

Baca Juga: Update Covid-19 Kalbar: Tujuh Warga Dinyatakan Positif

Tarif parkir kendaraan roda dua atau sepeda motor Rp 1.000. Sementara kendaraan roda empat atau mobil Rp 2.000, dan truk Rp 3.000.

Utin mengimbau para juru parkir tidak memungut tarif parkir kendaraan di luar ketentuan tersebut.

"Kami tegaskan kembali bahwa tarif parkir masih tetap seperti yang sudah berlaku sebelumnya," kata dia.

Pertimbangan pihaknya belum memberlakukan kenaikan tarif parkir karena kondisi perekonomian masyarakat saat ini tengah mengalami kesulitan dampak dari pandemi virus corona jenis baru itu.

"Kalau kondisi sudah normal, baru kita pertimbangkan kembali untuk memberlakukan tarif baru tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Besok, Lion Air Kembali Buka Penerbangan ke Pontianak

Sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020, ada kenaikan tarif untuk kedua jenis retribusi yang dipungut Dishub Kota Pontianak.

Sebagai contoh, retribusi parkir sepeda motor ditetapkan Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000, mobil menjadi Rp 3.000 sedangkan sebelumnya Rp 2.000, dan truk Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 3.000. (Antara)

Load More