SuaraKalbar.id - Di Kota Pontianak, jabatan RT dan RW diatur dalam peraturan daerah. Uniknya, masa jabatan dan cara pemilihan RT dan RW di sana sama seperti aturan jabatan presiden.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW.
"Dalam Perda itu maka masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Pontianak, Selasa (29/9/2020).
Masa jabatan ini sama seperti masa jabatan presiden. Begitu juga lama menjabat.
Untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) dan Surat Keputusan (SK).
Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT.
"Di mana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimal mencakup 50 KK (kepala keluarga)," kata Edi.
Ia menilai perda ini merupakan hal yang sangat penting sebab RT/RW menjadi ujung tombak lembaga yang membantu Pemkot Pontianak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program, baik itu program fisik maupun nonfisik.
Edi berpendapat, keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak, dan setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW.
Baca Juga: Ibu-Anak Dibunuh di Pontianak, Polisi Gambar Muka yang Habisi Sumi dan Geby
"Dengan adanya kerja sama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal dalam membangun Kota Pontianak agar lebih maju lagi," kata Edi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jatuh di Tengah Laga, Disambut Tangan Lawan: Sportivitas Hangat di ANC 2025
-
Driver Gojek Jadi Korban Kekerasan di Pontianak, GOTO Ambil Tindakan Tegas
-
Letda TNI Pukul Ojol: Damai Sudah, Proses Hukum Lanjut, Kok Bisa?
-
Meski Berakhir Damai, Danpuspom TNI Pastikan Penyidikan Prajurit Pemukul Ojol Terus Berjalan
-
Gibran Temukan Sayur Langka yang 'Harus Dicari di Hutan' Saat Blusukan di Pontianak
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Lewat MikroDOTS: Dorong Kemudahan Akses Layanan bagi UMKM Kalbar
-
Penumpang Motor Tewas Terlindas Truk, Begini Kejadiannya
-
Tiga Tahun Tertputus, Warga Kini Nikmati Kembali Akses Jembatan Sengkuang
-
Dari Desa untuk Negeri: Wenny Hadirkan Layanan Keuangan Modern Lewat AgenBRILink Mulya Motor
-
BRI Perkuat Sektor Produktif UMKM dengan Penyaluran KUR