SuaraKalbar.id - Di Kota Pontianak, jabatan RT dan RW diatur dalam peraturan daerah. Uniknya, masa jabatan dan cara pemilihan RT dan RW di sana sama seperti aturan jabatan presiden.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW.
"Dalam Perda itu maka masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Pontianak, Selasa (29/9/2020).
Masa jabatan ini sama seperti masa jabatan presiden. Begitu juga lama menjabat.
Untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) dan Surat Keputusan (SK).
Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT.
"Di mana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimal mencakup 50 KK (kepala keluarga)," kata Edi.
Ia menilai perda ini merupakan hal yang sangat penting sebab RT/RW menjadi ujung tombak lembaga yang membantu Pemkot Pontianak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program, baik itu program fisik maupun nonfisik.
Edi berpendapat, keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak, dan setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW.
Baca Juga: Ibu-Anak Dibunuh di Pontianak, Polisi Gambar Muka yang Habisi Sumi dan Geby
"Dengan adanya kerja sama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal dalam membangun Kota Pontianak agar lebih maju lagi," kata Edi. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Lengkap Pekan Pembuka PLN Mobile Proliga 2026, Pontianak Jadi Seri Pembuka
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 25 November 2025: BMKG Peringatkan Hujan & Angin Kencang
-
Jatuh di Tengah Laga, Disambut Tangan Lawan: Sportivitas Hangat di ANC 2025
-
Driver Gojek Jadi Korban Kekerasan di Pontianak, GOTO Ambil Tindakan Tegas
-
Letda TNI Pukul Ojol: Damai Sudah, Proses Hukum Lanjut, Kok Bisa?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Ini Identitas 8 Penumpang Helikopter PK-CFX yang Jatuh, Pilot hingga Penumpang Terungkap
-
Kronologi Lengkap Helikopter PK-CFX: Dari Menukung hingga Jatuh di Hutan Ekstrem Sekadau
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau, Kesaksian Warga Ungkap Momen Terakhir Sebelum Hilang
-
Update Evakuasi Helikopter PK-CFX: 8 Penumpang Terjebak di Hutan Ekstrem Sekadau