SuaraKalbar.id - Di Kota Pontianak, jabatan RT dan RW diatur dalam peraturan daerah. Uniknya, masa jabatan dan cara pemilihan RT dan RW di sana sama seperti aturan jabatan presiden.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW.
"Dalam Perda itu maka masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Pontianak, Selasa (29/9/2020).
Masa jabatan ini sama seperti masa jabatan presiden. Begitu juga lama menjabat.
Baca Juga: Ibu-Anak Dibunuh di Pontianak, Polisi Gambar Muka yang Habisi Sumi dan Geby
Untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) dan Surat Keputusan (SK).
Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT.
"Di mana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimal mencakup 50 KK (kepala keluarga)," kata Edi.
Ia menilai perda ini merupakan hal yang sangat penting sebab RT/RW menjadi ujung tombak lembaga yang membantu Pemkot Pontianak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program, baik itu program fisik maupun nonfisik.
Edi berpendapat, keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak, dan setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW.
Baca Juga: Pontianak Berlakukan Jam Malam, Warga Positif Corona Semakin Banyak
"Dengan adanya kerja sama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal dalam membangun Kota Pontianak agar lebih maju lagi," kata Edi. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Chery J6: SUV Listrik Tangguh Siap Taklukkan Jalanan Pontianak
-
Forum RT/RW se-Jakarta Dukung Pramono-Rano, RK: Tak Sepenuhnya Mewakili
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Cara Mudah Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online 2025
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Raih Kesempatan Dapat Dana Kaget Langsung Masuk Dompet Digitalmu!
-
Cicilan Cuma Rp150 Ribuan, Ini Solusi Modal Cepat Rp5 Juta Lewat KUR
-
Rekomendasi HP Murah RAM 6 GB Harga Rp 1 Jutaan Terbaik Juni 2025
-
Hadiri Panen Raya Jagung di Bengkayang, Prabowo: Petani Harus Hidup dengan Baik!