SuaraKalbar.id - Di Kota Pontianak, jabatan RT dan RW diatur dalam peraturan daerah. Uniknya, masa jabatan dan cara pemilihan RT dan RW di sana sama seperti aturan jabatan presiden.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang RT/RW.
"Dalam Perda itu maka masa bhakti jabatan Ketua RT/RW adalah lima tahun dan bisa mencalonkan diri untuk dua periode," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono usai membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2020 di Pontianak, Selasa (29/9/2020).
Masa jabatan ini sama seperti masa jabatan presiden. Begitu juga lama menjabat.
Baca Juga: Ibu-Anak Dibunuh di Pontianak, Polisi Gambar Muka yang Habisi Sumi dan Geby
Untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara teknis akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) dan Surat Keputusan (SK).
Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur pembentukan sebuah RT.
"Di mana dalam perda disebutkan bahwa pembentukan satu RT minimal mencakup 50 KK (kepala keluarga)," kata Edi.
Ia menilai perda ini merupakan hal yang sangat penting sebab RT/RW menjadi ujung tombak lembaga yang membantu Pemkot Pontianak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaan program, baik itu program fisik maupun nonfisik.
Edi berpendapat, keterlibatan RT/RW diperlukan dalam mencapai keberhasilan program-program Pemkot Pontianak, dan setiap program yang dilaksanakan akan semakin mudah dan cepat jika terjalin kerjasama RT/RW.
Baca Juga: Pontianak Berlakukan Jam Malam, Warga Positif Corona Semakin Banyak
"Dengan adanya kerja sama RT/RW maka program yang dilaksanakan oleh pemerintah bisa berjalan optimal dalam membangun Kota Pontianak agar lebih maju lagi," kata Edi. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Chery J6: SUV Listrik Tangguh Siap Taklukkan Jalanan Pontianak
-
Forum RT/RW se-Jakarta Dukung Pramono-Rano, RK: Tak Sepenuhnya Mewakili
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI
-
Hery Gunardi Resmi Menjabat Ketua Umum PERBANAS: Komitmen Baru untuk 20242028
-
BRI Buyback Saham di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global