SuaraKalbar.id - Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Sungai Tengah berhasil membongkar aksi pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Empat orang pelaku berhasil diamankan saat melintas Dermaga Batu Berjamban, Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh. Keempatnya kedapatan mengangkut 30 batang kayu hasil illegal logging.
Danpos Sungai Tengah Satgas Pamtas Yonif 642/KPS, Sertu Didik Nurcahyon menerangkan terungkapnya aktivitas pembalakan hutan secara liar itu, dari informasi melalui telepon dari personel Satgas Intel Koopsdam XII/TPR Tim 1 Sambas, bahwa akan ada empat orang yang akan melewati Dermaga Batu Berjamban.
Mendapat informasi itu, Sertu Didik Nurcahyono bersama tiga warga Sungai Tengah melakukan patroli bersama di kawasan perairan Sungai Tengah.
Kemudian anggota pos menghentikan dan memeriksa satu buah perahu yang berisi kayu ilegal yang baru saja dipotong di kawasan Prepet Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus.
"Setelah diperiksa, pelaku langsung dibawa ke Pos Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti diamankan di Dermaga PT Cakra Khatulistiwa Prima dan dijaga oleh dua orang anggota Pos Sungai Tengah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020)
Berdasarkan keterangan pelaku, rencananya kayu tersebut akan dikirim ke Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang akan diolah menjadi bahan baku bangunan.
Selain membekuk empat orang pelaku, Satgas Pamtas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah perahu, satu buah mesin perahu 15 PK, satu buah mesin pemotong kayu, satu jeriken berisikan BBM premium 15 liter, dan sebanyak 30 batang kayu bulat berdiameter sekitar 20 centimeter jenis kayu campuran.
Pelaku pembalakan hutan secara liar tersebut sudah melanggar Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 82 ayat (1), 83 ayat (1), 84 ayat (1), 86 ayat (1) dan 88 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp250 juta, atau paling banyak Rp15 miliar.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Layanan Virtual Pekerja Migran Resmi Meluncur
"Saat ini empat pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polsek Paloh untuk proses hukum lebih lanjut," kata Didik memungkasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Rahasia Kayu Gaharu: 'Emas Hitam' Kalimantan yang Dijaga Ketat dengan Ritual Adat
-
SPMB Pontianak Dibuka Juni 2026, Orang Tua Jangan Sampai Ketinggalan Jadwal Ini
-
Pengendara Diminta Waspada, Jalan Desa di Landak Mendadak Ambles dan Berbahaya saat Malam
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Tips Belanja Gadget di Batas Negara: Cara Cek IMEI Agar Tidak Terblokir saat Pulang ke Pontianak