SuaraKalbar.id - Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Sungai Tengah berhasil membongkar aksi pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Empat orang pelaku berhasil diamankan saat melintas Dermaga Batu Berjamban, Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh. Keempatnya kedapatan mengangkut 30 batang kayu hasil illegal logging.
Danpos Sungai Tengah Satgas Pamtas Yonif 642/KPS, Sertu Didik Nurcahyon menerangkan terungkapnya aktivitas pembalakan hutan secara liar itu, dari informasi melalui telepon dari personel Satgas Intel Koopsdam XII/TPR Tim 1 Sambas, bahwa akan ada empat orang yang akan melewati Dermaga Batu Berjamban.
Mendapat informasi itu, Sertu Didik Nurcahyono bersama tiga warga Sungai Tengah melakukan patroli bersama di kawasan perairan Sungai Tengah.
Kemudian anggota pos menghentikan dan memeriksa satu buah perahu yang berisi kayu ilegal yang baru saja dipotong di kawasan Prepet Dusun Sungai Tengah, Desa Sebubus.
"Setelah diperiksa, pelaku langsung dibawa ke Pos Sungai Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti diamankan di Dermaga PT Cakra Khatulistiwa Prima dan dijaga oleh dua orang anggota Pos Sungai Tengah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2020)
Berdasarkan keterangan pelaku, rencananya kayu tersebut akan dikirim ke Dusun Merbau, Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang akan diolah menjadi bahan baku bangunan.
Selain membekuk empat orang pelaku, Satgas Pamtas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah perahu, satu buah mesin perahu 15 PK, satu buah mesin pemotong kayu, satu jeriken berisikan BBM premium 15 liter, dan sebanyak 30 batang kayu bulat berdiameter sekitar 20 centimeter jenis kayu campuran.
Pelaku pembalakan hutan secara liar tersebut sudah melanggar Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 82 ayat (1), 83 ayat (1), 84 ayat (1), 86 ayat (1) dan 88 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp250 juta, atau paling banyak Rp15 miliar.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Layanan Virtual Pekerja Migran Resmi Meluncur
"Saat ini empat pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada Polsek Paloh untuk proses hukum lebih lanjut," kata Didik memungkasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Karhutla Ganggu Kualitas Udara, 934 Kasus ISPA Tercatat di Kayong Utara
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara