Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 21:09 WIB
Polair Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita sebanyak seribuan batang kayu olahan campuran ilegal saat diangkut menggunakan kapal motor di perairan Sungai Kapuas. (Antara/ist)

SuaraKalbar.id - Polair Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap kasus penyulundupan kayu ilegal. Ribuan batang kayu disita dan seorang pelaku berhasil diamankan, Kamis (8/10/2020).

Petugas menyita ribuan batang kayu olahan campuran ilegal saat diangkut pelaku menggunakan kapal motor di perairan Sungai Kapuas, dekat Dermaga Gang Limbung, Kecamatan Suin Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Kami juga mengamankan satu tersangka berinisial SAM (38) warga Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Kalbar Kompol Muhammad Husni Ramli dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Jumat (9/10).

Dia menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu ilegal.

Baca Juga: Kebakaran Ruko di Melawi, 4 Orang Tewas Terjebak

Mendapati info tersebut, petugas dari Subditgakum Ditpolairud Polda Kalbar turun ke lokasi. Ternyata bernar ditemukan ada kapal bermuatan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKHH).

Pelaku Sam pun langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Dalam kasus ini, kami akan berkoordinasi dengan para ahli guna melengkapi hasil pemeriksaan dan mengamankan barang bukti," ujar Husni.

Lebih lanjut, dia mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penebangan atau pembalakan hutan secara liar, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga: Kebakaran di Melawi, 8 Ruko Ludes Dilalap Api

"Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, maka akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," kata Husni memungkasi. (Antara)

Load More