SuaraKalbar.id - Kota Pontianak, Kalimantan Barat hingga kini belum memiliki mobil PCR Covid-19. Padahal sejumlah daerah lain sudah membelinya.
Rupanya, ada alasan tersendiri Pontianak yang kini berstatus zona oranye Covid-19 tak membeli mobil PCR Covid-19. Alasan tersebut tak lain karena wilayah mudah dijangkau, selain fasilitas penanganan Covid-19 sudah tercukupi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu.
"Untuk wilayah Kota Pontianak hingga saat ini tidak perlu mobil PCR Covid-19, karena wilayahnya relatif mudah dan terjangkau semuanya," ujarnya di Pontianak, Jumat (13/11/2020).
"Puskesmas yang ada di Kota Pontianak juga mampu melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Termasuk melayani masyarakat yang akan melakukan tes usap, sehingga mobil PCR Covid-19 belum diperlukan untuk di wilayah Pontianak," sambungnya.
Sidiq mengatakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk laboratorium sistemnya terpusat agar standar atau kualitasnya sama, sehingga Kota Pontianak tidak perlu membangun sendiri laboratorium tersebut.
"Sehingga untuk laboratorium tes usap cukup ditangani oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, untuk laboratorium tes usap Covid-19 dipusatkan di laboratorium Rumah Sakit Untan Pontianak, dalam menangani pandemi Covid-19 di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.
Sementara itu, sejak Senin (10/11) Pemkot Pontianak kembali memperketat aktivitas masyarakat di malam hari hingga pukul 21.00 WIB selama 14 hari ke depan, dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.
Baca Juga: Viral Adu Mulut Anggota DPRD Dengan Petugas Prokes, Begini Klarifikasinya
Taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan di sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan, sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Kegiatan seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi juga tiadakan selama 14 hari ke depan.
Untuk penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan, selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Kelebihan dan Cara Belanja Di Padelnesia Store Indonesia
-
BFF 2025, Nasabah BRI Siap-siap Banjir Promo hingga Kesempatan Dapat Logam Mulia
-
Promo Spesial HUT ke-80 RI dari Pertamina: BBM Hemat & Diskon Bright Gas Sepanjang Agustus 2025
-
Level Up Karier Bersama BRI, Pendaftaran BFLP 2025 Resmi Dibuka
-
BRI Singapore Branch Cetak Rekor! Laba Meroket 123%, Aset Sentuh USD 3 Miliar