SuaraKalbar.id - Kota Pontianak, Kalimantan Barat hingga kini belum memiliki mobil PCR Covid-19. Padahal sejumlah daerah lain sudah membelinya.
Rupanya, ada alasan tersendiri Pontianak yang kini berstatus zona oranye Covid-19 tak membeli mobil PCR Covid-19. Alasan tersebut tak lain karena wilayah mudah dijangkau, selain fasilitas penanganan Covid-19 sudah tercukupi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu.
"Untuk wilayah Kota Pontianak hingga saat ini tidak perlu mobil PCR Covid-19, karena wilayahnya relatif mudah dan terjangkau semuanya," ujarnya di Pontianak, Jumat (13/11/2020).
"Puskesmas yang ada di Kota Pontianak juga mampu melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Termasuk melayani masyarakat yang akan melakukan tes usap, sehingga mobil PCR Covid-19 belum diperlukan untuk di wilayah Pontianak," sambungnya.
Sidiq mengatakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk laboratorium sistemnya terpusat agar standar atau kualitasnya sama, sehingga Kota Pontianak tidak perlu membangun sendiri laboratorium tersebut.
"Sehingga untuk laboratorium tes usap cukup ditangani oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, untuk laboratorium tes usap Covid-19 dipusatkan di laboratorium Rumah Sakit Untan Pontianak, dalam menangani pandemi Covid-19 di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.
Sementara itu, sejak Senin (10/11) Pemkot Pontianak kembali memperketat aktivitas masyarakat di malam hari hingga pukul 21.00 WIB selama 14 hari ke depan, dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.
Baca Juga: Viral Adu Mulut Anggota DPRD Dengan Petugas Prokes, Begini Klarifikasinya
Taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan di sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan, sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Kegiatan seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi juga tiadakan selama 14 hari ke depan.
Untuk penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan, selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI