SuaraKalbar.id - Kota Pontianak, Kalimantan Barat hingga kini belum memiliki mobil PCR Covid-19. Padahal sejumlah daerah lain sudah membelinya.
Rupanya, ada alasan tersendiri Pontianak yang kini berstatus zona oranye Covid-19 tak membeli mobil PCR Covid-19. Alasan tersebut tak lain karena wilayah mudah dijangkau, selain fasilitas penanganan Covid-19 sudah tercukupi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu.
"Untuk wilayah Kota Pontianak hingga saat ini tidak perlu mobil PCR Covid-19, karena wilayahnya relatif mudah dan terjangkau semuanya," ujarnya di Pontianak, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Viral Adu Mulut Anggota DPRD Dengan Petugas Prokes, Begini Klarifikasinya
"Puskesmas yang ada di Kota Pontianak juga mampu melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Termasuk melayani masyarakat yang akan melakukan tes usap, sehingga mobil PCR Covid-19 belum diperlukan untuk di wilayah Pontianak," sambungnya.
Sidiq mengatakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk laboratorium sistemnya terpusat agar standar atau kualitasnya sama, sehingga Kota Pontianak tidak perlu membangun sendiri laboratorium tersebut.
"Sehingga untuk laboratorium tes usap cukup ditangani oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, untuk laboratorium tes usap Covid-19 dipusatkan di laboratorium Rumah Sakit Untan Pontianak, dalam menangani pandemi Covid-19 di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.
Sementara itu, sejak Senin (10/11) Pemkot Pontianak kembali memperketat aktivitas masyarakat di malam hari hingga pukul 21.00 WIB selama 14 hari ke depan, dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.
Baca Juga: Selama Pandemi, Sampah Masker Bekas di Jakarta Capai 860 Kilogram
Taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan di sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan, sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Kegiatan seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi juga tiadakan selama 14 hari ke depan.
Untuk penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan, selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
Brutal! Remaja Pontianak Dianiaya dan Ditelanjangi, Video Disebar di IG Story
-
Tongkang Bermuatan 8.000 Ton CPO Senggol Dua Kapal di Sungai Kapuas, Satu Kapal Tenggelam!
-
Sepekan, Satpol PP Pontianak Jaring 103 Pelajar dalam Razia Jam Malam
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Detik-detik Tragis Balita di Singkawang Meregang Nyawa, Pelaku Bekap Korban dan Masukkan ke Karung