SuaraKalbar.id - Kota Pontianak, Kalimantan Barat hingga kini belum memiliki mobil PCR Covid-19. Padahal sejumlah daerah lain sudah membelinya.
Rupanya, ada alasan tersendiri Pontianak yang kini berstatus zona oranye Covid-19 tak membeli mobil PCR Covid-19. Alasan tersebut tak lain karena wilayah mudah dijangkau, selain fasilitas penanganan Covid-19 sudah tercukupi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Sidiq Handanu.
"Untuk wilayah Kota Pontianak hingga saat ini tidak perlu mobil PCR Covid-19, karena wilayahnya relatif mudah dan terjangkau semuanya," ujarnya di Pontianak, Jumat (13/11/2020).
"Puskesmas yang ada di Kota Pontianak juga mampu melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya. Termasuk melayani masyarakat yang akan melakukan tes usap, sehingga mobil PCR Covid-19 belum diperlukan untuk di wilayah Pontianak," sambungnya.
Sidiq mengatakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk laboratorium sistemnya terpusat agar standar atau kualitasnya sama, sehingga Kota Pontianak tidak perlu membangun sendiri laboratorium tersebut.
"Sehingga untuk laboratorium tes usap cukup ditangani oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang selama ini sudah berjalan dengan baik," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, untuk laboratorium tes usap Covid-19 dipusatkan di laboratorium Rumah Sakit Untan Pontianak, dalam menangani pandemi Covid-19 di Kota Pontianak dan Kalbar umumnya.
Sementara itu, sejak Senin (10/11) Pemkot Pontianak kembali memperketat aktivitas masyarakat di malam hari hingga pukul 21.00 WIB selama 14 hari ke depan, dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di kota itu.
Baca Juga: Viral Adu Mulut Anggota DPRD Dengan Petugas Prokes, Begini Klarifikasinya
Taman-taman yang ada di Kota Pontianak juga ditutup sementara selama 14 hari. Taman-taman itu akan di sterilisasi dengan menyemprotkan disinfektan, sementara untuk Taman Akcaya yang masih ada aktivitas perdagangan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Kegiatan seperti di GOR setiap minggu yang ramai dikunjungi juga tiadakan selama 14 hari ke depan.
Untuk penyelenggaraan acara resepsi pernikahan juga harus membatasi jumlah undangan yang hadir yakni maksimal separuh dari kapasitas ruangan, selain itu, penyelenggara mengatur secara ketat dengan protokol kesehatan (Antara).
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Segini Besaran Zakat Fitrah 2026 di Singkawang
-
Tips Menjaga Berat Badan Stabil Saat Ramadan dari Dokter Spesialis Olahraga
-
Operasi Pasar Murah di Melawi Kalbar: Paket Sembako Rp50 Ribu
-
Lonjakan Penumpang Bandara Singkawang Jelang Cap Go Meh 2026 Tembus Dua Kali Lipat
-
Polisi Tertibkan 33 Pengendara Knalpot Brong di Singkawang