SuaraKalbar.id - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) diputuskan bersalah dengan hukuman 1 Tahun 2 Bulan dan Denda 10 Juta.
Jerinx dinyatakan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO oleh majelis hakim, terbukti mencemarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Majelis HakimIda Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).
"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya lagi.
Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.
Berikut rekam jejak kasus ujaran kebencian yang dikenal dengan kasus Kacung WHO yang dirangkum SuaraKalbar,id Kamis (19/11/2/2020).
Postingan Jerinx di Instagtam
Kasus ini bermula saat Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.
"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.
Baca Juga: Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik
Tak hanya itu, Jerinx juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!
Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Lalu Ditahan
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).
Jerinx Walkout dalam Sidang Online
Jerinx menjalani sidang perdana secara online terkait perkara dugaan ujaran kebencian.
Di tengah sidang Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang bersidang dari ruang Polda Bali memilih walk out karena keberatan dengan sidang melalui telekonferesi atau online.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional