Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 19 November 2020 | 12:05 WIB
Jerinx dalam sidang kasus ujaran kebencian. [Instagram]

SuaraKalbar.id - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) diputuskan bersalah dengan hukuman 1 Tahun 2 Bulan dan Denda 10 Juta.

Jerinx dinyatakan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO oleh majelis hakim, terbukti mencemarkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata Majelis HakimIda Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya lagi.

Baca Juga: Sidang IDI Kacung WHO Berlanjut, Jerinx Sampaikan Duplik

Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.

Berikut rekam jejak kasus ujaran kebencian yang dikenal dengan kasus Kacung WHO yang dirangkum SuaraKalbar,id Kamis (19/11/2/2020).

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Postingan Jerinx di Instagtam

Kasus ini bermula saat Jerinx pada 13 Juni 2020 silam.

"Gara-gara bangga jadi Kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites CV19...," demikian penggalan postingan Jerinx yang kemudian menyeretnya ke pengadilan.
Jerinx kemudian dilaporkan IDI Bali karena materi posting-an IG-nya.

Baca Juga: Doakan Jerinx Bebas, Nora Alexanda dan Keluarga Sembahyang di Pura

Tak hanya itu, Jerinx juga menuliskan kalimat "BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!

Load More