Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 17 Desember 2020 | 12:07 WIB
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko Susanto)

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutamidji melarang aktivitas kerumunan warga khususnya saat malam tahun baru 2021.

Ia siap memberikan sanksi tegas bagi mereka yang nekat berkerumun. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com), Sutamidji menegaskan larangan ini berlaku bagi perorangan maupun pelaku usaha termasuk kafe.

"Malam tahun baru nanti tidak ada kerumunan. Termasuk kafe yang mengadakan kerumunan kita akan tutup satu bulan kalau perlu tiga bulan jika tak ikut aturan," kata Bang Midji, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Mobil Alphard Mogok Diisi Bensin Eceran di Pontianak, Publik: Ku Menangis

Ia menegaskan sanksi akan diberikan kepada seluruh pihak termasuk kafe yang akan merayakan tahun baru dengan aktitas kerumunan orang banyak sehingga berpotensi meningkatkan kasus Covid-19 di Kalbar.

"Nanti yang tanggung jawab pastilah pemerintah makanya kalau tidak patuh aturan dan masih mengadakan kerumunan kita sanksi ditutup kalau perlu tiga bulan," tegasnya lagi.

Denda dan sanksi kepada seluruh masyarakat termasuk pengusaha kafe di Kota Pontianak.

Lebih lanjut, Sutarmidji menyayangkan bandara yang dengan mudahnya meloloskan orang. Menurutnya, semestinya pihak bandara tetap memperketat prokes di tengah pandemi Covid-19.

"Prokes harus ditetapkan dan masyarakat harus ikuti aturan. Kalau wisatawan harus ikuti Prokes dan Bandara itu yang suka meloloskan orang positif yang harus diwaspadai," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Makassar Dilarang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Load More