SuaraKalbar.id - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pemilik sanggar tari berinisial JP di Bengkayang, Kalimantan Barat terus digarap polisi.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkayang telah mengamankan JP, pemilik sanggar tari cabuli murid.
JP tersandung kasus pecabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang tak lain adalah murid di sanggarnya.
Selain dikenal sebagai pemilik sanggar tari di Kecamatan Sungai Betung, pelaku juga merupakan petugas keamanan di salah satu hotel Bengkayang.
Baca Juga: Diduga Kesal Rekannya Dituduh Mencuri, Warga Bakar Kantor di Ketapang
Dikutip dari Antara, Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma menyatakan, kasus pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polres Bengkayang.
"Ini kasus yang pertama kita tangani di Bengkayang dan pelakunya sama dengan korban sebanyak itu," ucap AKBP Natalia Budi Darma.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Adapun untuk hukuman terhadap pelaku kita jerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.
Di sisi lain, kasus yang menghebohkan Bumi Sebalo ini juga mendapat perhatian dari etua DPRD Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Fransiskus.
Baca Juga: Meneruskan Tradisi Tenun Ikat yang Berinovasi di Desa Ensaid
Dia meminta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan hukuman berat karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap 10 anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
-
Kasus Cabuli Mantan Pacar, Hari Ini Mario Dandy Bawa Saksi Meringankan ke Sidang, Siapa?
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!