SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan aturan masuk Kalbar wajib PCR negatif bagi pendatang via jalur udara tetap berlaku.
Aturan itu tetap diterapkan meski pemerintah akan memasang alat deteksi Covid-19 GeNose di bandara.
"Syarat masuk Kalbar melalui jalur udara adalah terbukti negatif tes PCR dan ini masih tetap akan kita berlakukan," kata Sutarmidji dalam pidato pelantikan lima Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2020-2024, di Pontianak, Jumat.
Sutarmidji mengatakan, mulai 1 April nanti, Kementerian Perhubungan sudah menetapkan penggunaan GeNose sebagai tes COVID-19. Namun, aturan lama masuk Kalbar wajib Tes Swab PCR negatif akan tetap berlaku.
Baca Juga: Dituding Tes Swab Anal Covid-19 Diplomat AS, Pemerintah China Membantah
"Meskipun Kementerian Perhubungan sudah menetapkan penggunaan GeNose mulai 1 April, saya masih tetap menggunakan negatif tes PCR sebagai syarat masuk Kalbar," tuturnya.
Hal tersebut dilakukan karena menurutnya tes PCR tingkat sensitifitasnya terhadap virus lebih tinggi dibandingkan dengan tes antigen.
"Sebelumnya ketika menggunakan tes antigen, viral load (beban virus) bisa mencapai ratusan juta dan bahkan miliaran saat terdeteksi positif COVID-19. Namun sekarang, dengan menggunakan tes PCR, beban virusnya tidak sampai puluhan juta yang terdeteksi positif. Sehingga hal itu tidak membahayakan dan berakibat fatal bagi kita," tuturnya.
Lebih lanjut, Sutarmidji menyinggung soal kasus pasien meninggal di Kalbar karena Covid-19. Dia mengatakan, dari 33 orang yang meninggal akibat terinfeksi COVID-19, 22 orang di antaranya disebabkan terpapar virus dari luar Kalbar.
Oleh karenya, dia tetap memberlakukan aturan masuk Kalbar wajib tes PCR negatif.
Baca Juga: Proyek Jembatan Kapuas 3 Diusulkan Masuk Prioritas Nasional
"Jadi saya putuskan, syarat untuk masuk Kalbar lewat jalur udara itu harus negatif tes PCR dan jalur laut menggunakan tes Antigen," pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Pemain Keturunan Yogyakarta Bisa Langsung Gabung Timnas Indonesia U-20 Tanpa Naturalisasi
-
Liga Putri Digelar Bareng Pilpres 2029, Bakal Jadi Alat Politik?
-
Mengenal Buriram United Klub Baru Shayne Pattynama, Ada Hubungan dengan Manchester United?
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
Terkini
-
KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
-
BRI Dukung Couplepreneur Ekspor Craftote ke Pasar Asia dan Amerika
-
JP Morgan Borong Saham BBRI, Analis Konsensus Buy: Momentum Pemulihan Semester II/2025
-
Jangan Sampai Telat! Ini Cara Bayar Pajak Online Pontianak via BCA
-
7 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta: Irit, Bandel, dan Mudah Perawatan!