SuaraKalbar.id - Sejumlah warga melakukan aksi damai di Kantor Kepolisian Derah Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalbar meminta agar Jumardi dibebaskan, Kamis (18/3/2021).
Warga menutut keadilan atas Jumardi, penjual satwa dilindungi burung bayan. Menurut mereka pria asal Sambas tersebut tidak semestinya ditahan lantaran tidak mengetahui burung bayan adalah satwa dilindungi.
Sebelumnya, pihak Jumardi pun telah mengajukan praperadilan namun sidangnya ditunda lantaran pihak termohon Polda Kalbar tak hadir.
Terkait hal itu, Kasi Korwas PPNS Direskrimsus Polda Kalbar, Kompol Karmel Effendi buka suara.
Baca Juga: Nasib Pilu Jumardi, Pria Sambas Diciduk Gara-gara Jual Burung Bayan
Ia menuturkan kasus penjualan burung bayan yang menimpa Jumardi tidak ada tindak lanjut penangguhan penahanan pascaaksi masa yang telah dilakukan di BKSDA sebelumnya.
“Hak-hak tersangka baik penangguhan penahanan maupun pembebasan tentu bisa dikeluarkan tapi harus berdasarkan prosedur yang telah ada dan harus ada permohonan dari istrinya atau keluarga terdekatnya," ujarnya Karmel seperti dikutip dari Antara.
Karmel mengatakan, pengajuan hak tersangka bisa dilakukan selama kasus masih dalam penyelidikan.
“Untuk mengajukan hak tersebut bisa dilihat apakah penyelidikan masih berjalan atau sudah selesai, jika masih berjalan boleh mengajukan keringanan. Jika penyelidikan sudah tuntas berarti tinggal menunggu keputusan dari Kejaksaan Tinggi,” katanya.
Di lain pihak, penyidik PPNS, Syarif Iskandar menyebut berkas perkara kasus penjualan burung bayan yang menjerat Jumardi sudah diperbaiki dan dilengkapi serta telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar.
Baca Juga: Tiga Terduga Teroris Jaringan JAD Diringkus, Satu di Perairan Kalbar
"Setelahnya kami menunggu sikap dari JPU Kejati dan kewajiban kami sebagai penyidik PPNS sesuai dengan KUHAP adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Jika berkas belum lengkap, kita lengkapi lagi dan jika sudah lengkap nantinya akan kita serahkan tersangka dan barang bukti," ungkap Syarif.
Berita Terkait
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan
-
10 Tempat Wisata Alam Terbaik di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi