SuaraKalbar.id - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Syarif Iskandar menduga, tersangka berinisial Jum menjual burung Bayan dengan akun Facebook samaran.
"Jum telah melakukan penangkapan burung Bayan di daerah Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya dengan jaring yang dibelinya sendiri sebanyak tiga kali, lali dijual melalui akun Facebook yang disamarkan dengan inisial Bang Karim. Hal ini perlu dipertanyakan mengapa perdagangan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan artinya ada unsur kesengajaan di dalamnya,” kata Syarif Iskandar, Jumat (20/3/2021).
Pertama kali Jum menangkap burung, ujar Syarif, adalah pada 27 Juli 2020 lalu, dan penangkapan selanjutnya pada 18 September 2020 lalu.
"Intinya kami telah menetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup, yakni bukti saksi dan bukti surat. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan yang telah dilakukan karena ada alasan subjektif dan alasan objektif diatur UU,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, berkas perkara kasus penjualan burung Bayan yang menjerat Jum sudah diperbaiki dan dilengkapi serta telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar.
"Berkas perkara sudah diperbaiki dan dilengkapi secara formil dan materil. Hal ini berdasarkan bukti yang cukup dan juga berita keterangan ahli dan berkas tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalbar. Setelahnya kami menunggu sikap dari JPU Kejati, jika berkas belum lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejati Kalbar,” kata Syarif.
Ditemui terpisah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Juniman Hutagaol membenarkan bahwa berkas kasus Jum sudah diterima dan dalam proses penelitian.
“Apa yang diaspirasikan saat ini merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kami dan hal tersebut akan menjadi bahan dalam mengambil sikap terhadap keberadaan berkas perkara tersebut, terutama dalam hal mengambil disgrasi dan keadilan restoratif seperti yang telah disampaikan,” katanya.
Dalam pengambilan sikap keadilan restoratif (Restorative Justice), ia menyebut bahwa perlu kesepakatan dua pihak antara Jum dan pihak BKSDA.
Baca Juga: Tragis! Habis Ngelem, Pemuda Pontianak Jatuh dari Lantai 4 Gedung Kosong
“Kami perlu menggarisbawahi bahwa Restorative Justice dapat kami lakukan apabila pihak Jum dan pihak BKSDA telah sepakat untuk berdamai," jelasnya.
Sebelumnya, Jum yang biasa dipanggil Jumar, warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual burung Bayan yang dilindungi.
Spesies itu dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar. [Antara]
Berita Terkait
-
Warga Minta Jumardi Penjual Burung Bayan Dibebaskan, Ini Kata Polisi
-
Nyolong Tanaman Hias, Pria Pontianak Jual Lebih Murah Hasil Curian di FB
-
Terbongkar Modus Napi di Pontianak Kendalikan Narkoba dari Balik Sel
-
Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Pontianak, Begini Mekanismenya
-
Tragis! Habis Ngelem, Pemuda Pontianak Jatuh dari Lantai 4 Gedung Kosong
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama