SuaraKalbar.id - Puluhan masyarakat berbagai etnis dan mahasiswa melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat (26/3/2021) siang terkait kasus penjualan satwa dilindungi, burung bayan yang menjerat Jumardi.
Peserta aksi yang mengenakan pakaian berbagai etnis ini memberikan dukungan kepada hakim dalam persidangan praperadilan untuk memberi keputusan berkeadilan kepada Jumardi sesuai fakta di lapangan.
Sidang praperadilan yang dimaksud adalah pemohon praperadilan Jumardi melawan termohon praperadialan Kepala Polda Kalimantan Barat dalam kasus penjualan sepuluh burung Bayan.
“Kami dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan adik-adik mahasiswa kembali menyuarakan dan mengetuk hati majelis hakim memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta di persidangan,” kata Bruder Stephanus Paiman, Ketua FRKP yang manjadi koordinasi aksi damai di halaman PN Pontianak.
Kehadiran massa ini, kata Step, bukan untuk melakukan intervensi kepada majelis hakim. Apapun putusan kelak, kata dia, pihaknya menerima. Asalkan sesuai dengan fakta di persidangan.
“Soal penangkapan, saya tidak ingin berkomentar. Tapi saya ingin mengajak kita semua, agar di kemudian hari tidak ada lagi Jumardi lainnya yang menjadi korban,” tegasnya.
Aksi damai ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian yang berseragam lengkap. Bahkan, sidang praperadilan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak pun dijaga kepolisian.
“Senin nanti adalah keputusan dari hakim. Kami berharap keputusan itu sesuai fakta di persidangan. Kami tetap kawal kasus ini sampai putusan. Karena kami di FRKP sudah jelas, lintas etnis dan agama, yang tidak memandang siapa tapi kami bicara tentang kemanusiaan,” tegas Step yang juga Penanggung Jawab Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak & Justice, Peace and Integrty Of Creation (FRKP & JPIC Cap).
Sebelumnya, Jumardi warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual 10 burung Bayan yang notabene satwa dilindungi.
Baca Juga: Kondisi 9 Orangutan Repatriasi dari Malaysia, Mulai Nyaman dan Manja
Spesies itu dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Sementara pihak Jumardi mengklaim dirinya terpaksa menjual burung bayang untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan tidak mengetahui kalau burung itu satwa dilindungi.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Dirumorkan Bela Timnas Indonesia di Ronde 4, Leeds Bakal Usir Pascal Struijk
- Tak Perlu Naturalisasi, 4 Pemain Keturunan Jebolan Akademi Top Eropa Bisa Langsung Bela Timnas
- Berbalik 180 Derajat, Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 10 Rekomendasi Kulkas 2 Pintu Harga Rp1 Jutaan, Anti Bunga Es dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
-
BREAKING NEWS! Menang Telak, Kaesang Pangarep Pimpin PSI Lagi
-
Karhutla Riau Makin Meluas sampai 'Ekspor' Asap ke Malaysia
-
Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
-
Kongres PSI: Tiba di Solo, Bro Ron Pede Kalahkan Kaesang Pangarep
Terkini
-
BRI Bantu UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Sediakan Makanan bagi Ribuan Siswa
-
Kalbar Siap Luncurkan Sekolah Rakyat! Biaya Gratis dengan Fasilitas Mumpuni
-
Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Dugaan Dokumen Palsu dalam Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura
-
Terlibat Jaringan Perdagangan Bayi ke Singapura, Wanita di Kubu Raya Diamankan Polisi
-
Tidak Ada Ruang untuk Intoleransi! Bupati Kubu Raya Murka soal Penolakan Gereja di Desa Kapur