SuaraKalbar.id - Puluhan masyarakat berbagai etnis dan mahasiswa melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat (26/3/2021) siang terkait kasus penjualan satwa dilindungi, burung bayan yang menjerat Jumardi.
Peserta aksi yang mengenakan pakaian berbagai etnis ini memberikan dukungan kepada hakim dalam persidangan praperadilan untuk memberi keputusan berkeadilan kepada Jumardi sesuai fakta di lapangan.
Sidang praperadilan yang dimaksud adalah pemohon praperadilan Jumardi melawan termohon praperadialan Kepala Polda Kalimantan Barat dalam kasus penjualan sepuluh burung Bayan.
“Kami dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan adik-adik mahasiswa kembali menyuarakan dan mengetuk hati majelis hakim memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta di persidangan,” kata Bruder Stephanus Paiman, Ketua FRKP yang manjadi koordinasi aksi damai di halaman PN Pontianak.
Baca Juga: Kondisi 9 Orangutan Repatriasi dari Malaysia, Mulai Nyaman dan Manja
Kehadiran massa ini, kata Step, bukan untuk melakukan intervensi kepada majelis hakim. Apapun putusan kelak, kata dia, pihaknya menerima. Asalkan sesuai dengan fakta di persidangan.
“Soal penangkapan, saya tidak ingin berkomentar. Tapi saya ingin mengajak kita semua, agar di kemudian hari tidak ada lagi Jumardi lainnya yang menjadi korban,” tegasnya.
Aksi damai ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian yang berseragam lengkap. Bahkan, sidang praperadilan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak pun dijaga kepolisian.
“Senin nanti adalah keputusan dari hakim. Kami berharap keputusan itu sesuai fakta di persidangan. Kami tetap kawal kasus ini sampai putusan. Karena kami di FRKP sudah jelas, lintas etnis dan agama, yang tidak memandang siapa tapi kami bicara tentang kemanusiaan,” tegas Step yang juga Penanggung Jawab Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak & Justice, Peace and Integrty Of Creation (FRKP & JPIC Cap).
Sebelumnya, Jumardi warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual 10 burung Bayan yang notabene satwa dilindungi.
Baca Juga: Nasib Pilu Jumardi, Pria Sambas Diciduk Gara-gara Jual Burung Bayan
Spesies itu dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Berita Terkait
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
-
Serba-serbi Landak Jawa, Satwa Dilindungi Bikin Nyoman Sukena Terancam Penjara
-
Apa Itu Landak Jawa? Pria di Bali Terancam Dipenjara Gara-Gara Pelihara Satwa Dilindungi Ini
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI
-
Hery Gunardi Resmi Menjabat Ketua Umum PERBANAS: Komitmen Baru untuk 20242028
-
BRI Buyback Saham di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Pengusaha Kue Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan dari BRI
-
7 Pesona Wisata Alam di Bengkayang Kalimantan Barat