SuaraKalbar.id - Puluhan masyarakat berbagai etnis dan mahasiswa melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat (26/3/2021) siang terkait kasus penjualan satwa dilindungi, burung bayan yang menjerat Jumardi.
Peserta aksi yang mengenakan pakaian berbagai etnis ini memberikan dukungan kepada hakim dalam persidangan praperadilan untuk memberi keputusan berkeadilan kepada Jumardi sesuai fakta di lapangan.
Sidang praperadilan yang dimaksud adalah pemohon praperadilan Jumardi melawan termohon praperadialan Kepala Polda Kalimantan Barat dalam kasus penjualan sepuluh burung Bayan.
“Kami dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan adik-adik mahasiswa kembali menyuarakan dan mengetuk hati majelis hakim memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta di persidangan,” kata Bruder Stephanus Paiman, Ketua FRKP yang manjadi koordinasi aksi damai di halaman PN Pontianak.
Kehadiran massa ini, kata Step, bukan untuk melakukan intervensi kepada majelis hakim. Apapun putusan kelak, kata dia, pihaknya menerima. Asalkan sesuai dengan fakta di persidangan.
“Soal penangkapan, saya tidak ingin berkomentar. Tapi saya ingin mengajak kita semua, agar di kemudian hari tidak ada lagi Jumardi lainnya yang menjadi korban,” tegasnya.
Aksi damai ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian yang berseragam lengkap. Bahkan, sidang praperadilan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak pun dijaga kepolisian.
“Senin nanti adalah keputusan dari hakim. Kami berharap keputusan itu sesuai fakta di persidangan. Kami tetap kawal kasus ini sampai putusan. Karena kami di FRKP sudah jelas, lintas etnis dan agama, yang tidak memandang siapa tapi kami bicara tentang kemanusiaan,” tegas Step yang juga Penanggung Jawab Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak & Justice, Peace and Integrty Of Creation (FRKP & JPIC Cap).
Sebelumnya, Jumardi warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual 10 burung Bayan yang notabene satwa dilindungi.
Baca Juga: Kondisi 9 Orangutan Repatriasi dari Malaysia, Mulai Nyaman dan Manja
Spesies itu dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Sementara pihak Jumardi mengklaim dirinya terpaksa menjual burung bayang untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan tidak mengetahui kalau burung itu satwa dilindungi.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
BRI Peduli Nyepi 2026: 2 Desa di Bali Terima 2.000 Paket Sembako
-
Pedagang Pakaian di Simeulue Sepi Pembeli Jelang Lebaran 2026, Daya Beli Masyarakat Menurun
-
Lonjakan Perdagangan Ternak di Pasar Hewan Aceh Besar Jelang Tradisi Meugang Lebaran 2026
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah