SuaraKalbar.id - Puluhan masyarakat berbagai etnis dan mahasiswa melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat (26/3/2021) siang terkait kasus penjualan satwa dilindungi, burung bayan yang menjerat Jumardi.
Peserta aksi yang mengenakan pakaian berbagai etnis ini memberikan dukungan kepada hakim dalam persidangan praperadilan untuk memberi keputusan berkeadilan kepada Jumardi sesuai fakta di lapangan.
Sidang praperadilan yang dimaksud adalah pemohon praperadilan Jumardi melawan termohon praperadialan Kepala Polda Kalimantan Barat dalam kasus penjualan sepuluh burung Bayan.
“Kami dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) dan adik-adik mahasiswa kembali menyuarakan dan mengetuk hati majelis hakim memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta di persidangan,” kata Bruder Stephanus Paiman, Ketua FRKP yang manjadi koordinasi aksi damai di halaman PN Pontianak.
Kehadiran massa ini, kata Step, bukan untuk melakukan intervensi kepada majelis hakim. Apapun putusan kelak, kata dia, pihaknya menerima. Asalkan sesuai dengan fakta di persidangan.
“Soal penangkapan, saya tidak ingin berkomentar. Tapi saya ingin mengajak kita semua, agar di kemudian hari tidak ada lagi Jumardi lainnya yang menjadi korban,” tegasnya.
Aksi damai ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian yang berseragam lengkap. Bahkan, sidang praperadilan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak pun dijaga kepolisian.
“Senin nanti adalah keputusan dari hakim. Kami berharap keputusan itu sesuai fakta di persidangan. Kami tetap kawal kasus ini sampai putusan. Karena kami di FRKP sudah jelas, lintas etnis dan agama, yang tidak memandang siapa tapi kami bicara tentang kemanusiaan,” tegas Step yang juga Penanggung Jawab Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak & Justice, Peace and Integrty Of Creation (FRKP & JPIC Cap).
Sebelumnya, Jumardi warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas ditangkap Polda Kalimantan Barat karena diduga menjual 10 burung Bayan yang notabene satwa dilindungi.
Baca Juga: Kondisi 9 Orangutan Repatriasi dari Malaysia, Mulai Nyaman dan Manja
Spesies itu dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Sementara pihak Jumardi mengklaim dirinya terpaksa menjual burung bayang untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan tidak mengetahui kalau burung itu satwa dilindungi.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan