"Tapi berdasarkan Undang-undang KUHAP pasal 39 ayat 1, dan juga karena KUHAP merupakan rujukan dari pembuatan Perkap Nomor 06 dan 20 Tahun 2010. Jadi, setiap proses penangkapan dan penahanan tentunya PPNS untuk mengajukan surat permohonan terlebih dahulu," jelasnya.
Ia menceritakan, sebelum adanya penangkapan Jumardi, Polhut memang sedang melaksanakan operasi rutin dalam hal pengawasan satwa-satwa dilindungi.
"Ketika menemukan ada pelanggaran, otomatis dibawa ke Polda Kalbar untuk diproses. Waktu itu posisinya tertangkap tangan. Dan, surat perintah yang dibawa adalah surat perintah operasi di wilayah sana. Bukan surat perintah proses penyidikan. Karena ini harus melalui prosedur," katanya.
Dalam undang-undang, lanjut Nurhadi menerangkan, siapa pun yang melakukan pelanggaran, tidak mengenal orang kaya atau miskin bahkan pejabat, memang harus diproses.
"Karena, kita ini bukan pembuat, tapi pelaksana undang-undang. Dalam undang-undang juga tidak ada istilahnya PPNS atau polisi mendiskriminasi terhadap orang-orang," ujarnya.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan