"Tapi berdasarkan Undang-undang KUHAP pasal 39 ayat 1, dan juga karena KUHAP merupakan rujukan dari pembuatan Perkap Nomor 06 dan 20 Tahun 2010. Jadi, setiap proses penangkapan dan penahanan tentunya PPNS untuk mengajukan surat permohonan terlebih dahulu," jelasnya.
Ia menceritakan, sebelum adanya penangkapan Jumardi, Polhut memang sedang melaksanakan operasi rutin dalam hal pengawasan satwa-satwa dilindungi.
"Ketika menemukan ada pelanggaran, otomatis dibawa ke Polda Kalbar untuk diproses. Waktu itu posisinya tertangkap tangan. Dan, surat perintah yang dibawa adalah surat perintah operasi di wilayah sana. Bukan surat perintah proses penyidikan. Karena ini harus melalui prosedur," katanya.
Dalam undang-undang, lanjut Nurhadi menerangkan, siapa pun yang melakukan pelanggaran, tidak mengenal orang kaya atau miskin bahkan pejabat, memang harus diproses.
"Karena, kita ini bukan pembuat, tapi pelaksana undang-undang. Dalam undang-undang juga tidak ada istilahnya PPNS atau polisi mendiskriminasi terhadap orang-orang," ujarnya.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan
-
Program Sapi Merah Putih Dinilai akan Berkontribusi dalam Menciptakan Ketahanan Pangan