Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 29 Maret 2021 | 18:02 WIB
Sidang praperadilan Jumardi, penjual burung bayan digelar di PN Pontianak, Senin (29/3/2021). (Suara.com/Ocsya Ade CP)

SuaraKalbar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak permohonan gugatan prapradilan Jumardi, penjual satwa dilindungi, burung bayan yang melawan Kepala Polda Kalimantan Barat.

Sidang putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Deny Ikhwan dan Panitera Sandta Dewi Oktavia dalam sidang pembacaan putusan di PN Pontianak, Senin (29/3/2021) siang.

"Dengan ini hakim memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan," ucap Deny dalam persidangan.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, putusan dari majelis hakim sudah berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada.

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Habib Rizieq Diskors Satu Jam

Ia mengatakan, memang PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan tidak ada kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Jumardi.

"Tapi berdasarkan Undang-undang KUHAP pasal 39 ayat 1, dan juga karena KUHAP merupakan rujukan dari pembuatan Perkap Nomor 06 dan 20 Tahun 2010. Jadi, setiap proses penangkapan dan penahanan tentunya PPNS untuk mengajukan surat permohonan terlebih dahulu," jelasnya.

Ia menceritakan, sebelum adanya penangkapan Jumardi, Polhut memang sedang melaksanakan operasi rutin dalam hal pengawasan satwa dilindungi.

Burung bayan. (Antara/Dhoni Setiawan)

"Ketika menemukan ada pelanggaran, otomatis dibawa ke Polda Kalbar untuk diproses. Waktu itu posisinya tertangkap tangan. Dan, surat perintah yang dibawa adalah surat perintah operasi di wilayah sana. Bukan surat perintah proses penyidikan. Karena ini harus melalui prosedur," katanya.

Dalam undang-undang, lanjut Nurhadi menerangkan, siapa pun yang melakukan pelanggaran, tidak mengenal orang kaya atau miskin bahkan pejabat, memang harus diproses.

Baca Juga: Jumardi Ajukan Praperadilan Kasus Burung Bayan, Tapi Sidang Ditunda

"Karena, kita ini bukan pembuat, tapi pelaksana undang-undang. Dalam undang-undang juga tidak ada istilahnya PPNS atau polisi mendiskriminasi terhadap orang-orang," ujarnya.

Setelah adanya putusan penolakan praperadilan ini, perkara pokok pidana terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem yang diduga dilakukan Jumardi akan diproses lebih lanjut. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam tahap satu.

Sejumlah warga menggelar aksi damai untuk Jumardi di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat (26/3/2021). (Suara.com/Ocsya Ade CP)

"Kita koordinasi lebih intensif ke JPU supaya segera disidangkan. Karena inikan masih praduga tak bersalah. Jumardi pun belum dinyatakan bersalah. Belum ada putusan. Kita hormati semuanya. Dan alhamdulillah, saya sudah mengobrol dengan Jumardi. Dia sehat," tutup Nurhadi.

Untuk diketahui, sejak 12 Maret 2021 persidangan permohonan praperadilan Jumardi melawan Kapolda Kalbar ini bergulir di PN Pontianak. Jumardi melalui kuasa hukumnya Andel dan kawan-kawan mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dianggap tidak sah.

Semua bukti, saksi serta ahli yang dihadirkan dalam persidangan ini dan sudah menguatkan langkah Jumardi. Namun, hakim berkata lain.

"Kita semua sudah menyaksikan putusan pengadilan ini. Terhadap putusan ini, kami dari awal sudah mengatakan bahwa ada bukti kuat tidak sahnya penangkapan dan penahanan, namun semua tergantung keputusan hakim yang mempertimbangkannya," ujar Andel.

Pada prinsipnya, kata Andel, pihaknya menghormati semua putusan dari majelis hakim dan perjuangan belum berakhir. Selanjutnya, Andel dan kawan-kawan akan terus berjuang membela Jumardi dalam persidangan perkara pokok nantinya.

"Secara hati nurani, kami akan membela Jumardi dalam persidangan selanjutnya. Saya terpanggil untuk membela dan mendampingi Jumardi di pengadilan. Karena, kita ketahui semua, Jumardi ini orang miskin dan korban aturan. Perjuangan belum berakhir," jelasnya.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More